Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Konsorsium KITE?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Konsorsium KITE?

KEMUDAHAN Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) merupakan fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Fasilitas ini diberikan terhadap industri kecil atau industri menengah yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut juga dapat diberikan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Lantas, apa itu konsorsium KITE?

Konsorsium, KITE IKM, dan IKM.
SEBELUM membahas konsorsium KITE, perlu dipahami terlebih dahulu arti konsorsium, KITE IKM, dan IKM. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, kumpulan pedagang dan industriawan, atau pun perkongsian.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sementara itu, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

IKM, dalam konteks ini, adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Penetapan industri kecil atau menengah sebagai penerima KITE ini ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.

Kriteria itu di antaranya berdasarkan nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun. Simak kriteria IKM dalam infografis “Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak KITE Industri Kecil & Menengah

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Konsorsium KITE
BADAN usaha yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai IKM dapat memperoleh fasilitas KITE IKM. Selain itu, fasilitas KITE IKM juga dapat diberikan terhadap Konsorsium KITE. Merujuk Pasal 9 ayat 1 PMK 110/2019, Konsorsium KITE adalah:

“Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, atau IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra, atau koperasi, yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh milik IKM anggota Konsorsium KITE, ekspor, dan/atau penyerahan produksi IKM, serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat 3 pihak yang dapat ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Pertama, badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM. Kedua, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra. Ketiga, koperasi.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Ketiga pihak tersebut merupakan pihak yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh milik IKM anggota Konsorsium KITE. Pihak tersebut juga bisa merupakan pihak yang melakukan ekspor dan/atau menyerahkan produksi IKM.

Selain itu, pihak tersebut harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu untuk menjadi konsorsium KITE. Kriteria dan syarat tertentu tersebut meliputi 6 hal. Pertama, memiliki kontrak kerja sama Konsorsium KITE.

Kedua, memiliki atau menguasai lokasi tempat usaha dan/atau tempat penyimpanan barang yang mendapatkan fasilitas KITE IKM paling singkat 2 tahun. Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Ketiga, memiliki akta pendirian badan usaha atau koperasi, izin usaha, daftar anggota konsorsium KITE, dan daftar barang dan/atau bahan serta hasil produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE.

Keempat, mampu melakukan kegiatan impor dan ekspor dan mendistribusikan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh kepada IKM.

Kelima, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM serta fasilitas pembebasan mesin dan/atau barang contoh. Keenam, bersedia bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Namun, badan usaha atau koperasi yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut tidak serta merta ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Sebab, badan usaha atau koperasi harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsorsium KITE kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, konsorsium KITE, KITE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya