Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Nota Pemberitahuan Penolakan?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah pabean. Dalam penerapannya, eksportir atau kuasanya harus menyampaikan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke kantor bea cukai tempat pemuatan.

Dokumen PEB yang telah disampaikan itu kemudian akan dilakukan penelitian. Dalam kondisi tertentu, petugas Ditjen Bea Cukai (DJBC) dapat menerbitkan nota pemberitahuan penolakan berdasarkan hasil penelitian. Lantas, apa itu nota pemberitahuan penolakan?

Ketentuan mengenai nota pemberitahuan penolakan (NPP) di antaranya diatur dalam Peraturan Ditjen Bea Cukai No. PER-07/BC/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 23 PER-07/BC/2019 tersebut, NPP didefinisikan sebagai:

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pemberitahuan kepada eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.”

PEB merupakan dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. Adapun PEB dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

Berdasarkan definisi tersebut, eksportir atau kuasanya tidak cukup hanya sekadar membuat menyampaikan PEB. Eksportir atau kuasanya juga harus mengisi dan melengkapi setiap unsur PEB dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan atau kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Apabila terdapat kesalahan pengisian dokumen, DJBC akan menerbitkan NPP sebagai informasi dokumen tersebut tidak dapat diterima. Setelah diterbitkan NPP maka eksportir atau kuasanya harus memperbaiki dokumen tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Terdapat beragam latar belakang yang membuat NPP diterbitkan. Misal, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian nomor HS atau terdapat ketidaksesuaian perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk. (rig)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, eksportir, DJBC, PEB, nota pemberitahuan penolakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?