Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03?

A+
A-
13
A+
A-
13
Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03?

GLOBALISASI ekonomi menuntut regulasi dan pengenaan tarif yang menghambat perdagangan diminimalisir. Sebab, hambatan tersebut berpeluang menurunkan daya saing nasional sehingga berdampak serius terhadap perekonomian apabila dibiarkan.

Salah satu upaya mengurangi hambatan tersebut adalah dengan membentuk kawasan bebas atau free trade zone (FTZ). Tak seperti impor barang di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kawasan bebas memakai PPFTZ.

Definisi
SEBELUM membahas PPFTZ maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai FTZ. FTZ merupakan istilah yang digunakan secara longgar untuk merujuk pada area mana pun di wilayah suatu negara yang tidak memberlakukan pajak langsung dan/atau tidak langsung.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Istilah FTZ secara lebih khusus digunakan untuk merujuk pada area yang mana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain, tidak diterapkan. Bea masuk umumnya dibayarkan jika barang atau hasil produksi dipindahkan dari FTZ ke area yang tunduk pada kewenangan pabean normal (IBFD, 2015). Simak “Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Kendati mendapatkan fasilitas, barang yang keluar masuk dari atau ke kawasan bebas tetap wajib memenuhi kewajiban pabean. Pemenuhan kewajiban pabean tersebut dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Ketentuan pemberitahuan pabean pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.04/2012 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.04/2020.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 beleid tersebut, PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan ke kawasan bebas atau pengeluaran dari kawasan bebas.

Pemberitahuan pabean di wilayah kawasan bebas ini terbagi menjadi 3 jenis. Jenis-jenis pemberitahuan pabean tersebut dibagi berdasarkan asal pemasukan dan pengeluaran barang dari atau ke kawasan bebas.

Pertama, PPFTZ dengan kode 01 (PPFTZ-01) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Kedua, PPFTZ dengan kode 02 (PPFTZ-02) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus.

Ketiga, PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean. Perincian penggunaan dari setiap jenis PPFTZ tersebut dijabarkan dalam PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020.

Hal yang perlu diingat pemasukan dan pengeluaran abrang dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusaha Kawasan.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Badan Pengusaha Kawasan merupakan lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kawasan bebas, FTZ, kepabeanan, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya