Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu PTA D-8?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu PTA D-8?

ARUS perdagangan internasional yang makin besar tentu menjadi tantangan bagi Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memberikan dukungan atas kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).

Beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2022 ini ditujukan untuk mengatur pengenaan tarif preferensi atas barang impor yang berasal dari negara-negara anggota D-8. Lantas, apa yang dimaksud dengan PTA D-8 dan Tarif Preferensi PTA D-8?

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Definisi
KETENTUAN mengenai PTA D-8 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2011 (PP 54/2011). Sementara itu, ketentuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan PTA D-8 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2021 (PMK 203/2021).

Merujuk pada PP 54/2011, Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8) adalah persetujuan preferensi perdagangan antar negara-negara anggota developing eight (D-8). Persetujuan PTA D-8 ini telah ditandatangani sejak 13 Mei 2006 di Bali.

Berdasarkan PMK 203/2021, developing eight (D-8) adalah perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada tanggal 15 Juni 1997. Negara D-8 ini terdiri atas Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Merujuk laman Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, D-8 dibentuk oleh 8 negara berkembang anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi ini didirikan untuk mempererat kerja sama ekonomi yang salah satu areanya adalah perdagangan.

Kerja sama tersebut di antaranya memberikan tarif preferensi berdasarkan PTA D-8. Tarif preferensi PTA D-8 berarti tarif bea masuk berdasarkan PTA D-8 yang besarannya ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka PTA D-8.

Tarif preferensi ini besarannya bisa berbeda dengan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri dalam tabel PMK penetapan tarif atau dengan mengakses eservice.insw.go.id.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Namun, untuk menikmati tarif preferensi PTA D-8, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) yang terdiri atas: kriteria asal barang (origin criteria); kriteria pengiriman (consignment criteria); dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Selain itu, terdapat 3 kewajiban yang harus dipenuhi importir agar dapat menggunakan tarif preferensi PTA D-8. Pertama, menyerahkan lembar asli SKA Form D-8.

Kedua, mencantumkan kode fasilitasi PTA D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar. Ketiga, mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar. (rig)

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, PTA D-8, tarif preferensi, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?