Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Registrasi Kepabeanan?

A+
A-
7
A+
A-
7
Apa Itu Registrasi Kepabeanan?

PEMERINTAH sempat memperbarui ketentuan mengenai registrasi kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (PMK 219/2019).

Pembaruan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan.

Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam kemudahan berusaha. Lantas apa itu, registrasi kepabeanan?

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 22 PMK 219/2019, registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan.

Pengguna jasa dalam konteks ini ialah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke DJBC. Pengguna jasa ini di antaranya seperti importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.

Sementara itu, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual (Pasal 1 angka PMK 219/2019).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Terdapat beragam jenis akses kepabeanan yang dapat diajukan oleh pengguna jasa. Jenis akses kepabeanan itu meliputi importer, eksportir, PPJK; pengangkut; pengusaha dalam free trade zone (FTZ), pengusaha jasa titipan (PJT).

Ada pula akses kepabeanan yang ditujukan untuk pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB); dan/atau perusahaan penerima fasilitas KITE (Pasal 2 ayat (3) PMK 219/2019).

Pengguna jasa perlu melakukan registrasi kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan akses kepabeanan. Adapun pengguna jasa dapat mengajukan lebih dari 1 jenis akses kepabeanan (Pasal 2 ayat (4)PMK 219/2019).

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Hal ini berarti setiap pengguna jasa, baik itu importir, eksportir, PPJK, pengangkut, PPJK, PJT, atau pengguna jasa kepabeanan lainnya yang hendak berhubungan dengan DJBC wajib memiliki akses kepabeanan.

Guna memperoleh akses kepabeanan tersebut, pengguna jasa perlu melakukan registrasi kepabeanan. Selanjutnya, pengguna jasa yang telah memiliki akses kepabeanan disebut sebagai pengguna jasa kepabeanan.

Selain akses kepabeanan, registrasi kepabeanan juga dilakukan untuk keperluan pendataan. Namun, tidak semua pengguna jasa wajib registrasi kepabeanan. Sebab, PMK 219/2019 telah menetapkan sejumlah impor, ekspor, dan pengangkut yang dikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Untuk dapat melakukan registrasi kepabeanan, pengguna jasa harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), NPWP, dan keterangan status wajib pajak dengan status valid, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 219/2019.

Sebelumnya, seluruh semua pengguna jasa wajib registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Dalam perkembangannya, kini tidak semua jenis kegiatan wajib untuk mendapatkan NIK.

Pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan diperlakukan sebagai pengguna jasa yang telah melakukan dan memenuhi persyaratan registrasi kepabeanan (Pasal 5 ayat (1) PMK 219/2019). (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, registrasi kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya