Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Reimpor?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Reimpor?

PEMERINTAH sempat memperbarui ketentuan terkait dengan pembebasan bea masuk atas barang reimpor. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/PMK.04/2021.

Pembaruan ketentuan tersebut dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, termasuk mendukung National Logistic Ecosystem.

Selain itu, pembaruan ketentuan juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa terkait dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas reimpor. Lantas, apa itu reimpor?

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Definisi
REIMPOR dalam ketentuan kepabeanan disebut sebagai impor kembali barang yang telah diekspor atau disebut juga sebagai impor kembali. Impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor (Pasal 1 angka 1 PMK 175/2021).

Tidak semua barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria tujuan barang ekspor barang yang dapat diimpor kembali. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, terdapat 4 kriteria tujuan ekspor barang yang dapat diimpor kembali.

Pertama, barang yang sebelumnya diekspor dalam kualitas yang sama dengan saat diimpor kembali. Kualitas yang sama ialah kondisi barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean, yang dapat berupa:

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T
  • Barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
  • Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.

Kedua, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan. Perbaikan, dalam konteks ini, berarti penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.

Ketiga, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan pengerjaan. Pengerjaan, dalam hal ini, adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.

Keempat, barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan pengujian. Adapun yang dimaksud dengan pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Barang impor kembali dapat memperoleh pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut dapat diberikan sepanjang impor yang dilakukan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021.

Sementara itu, atas barang impor kembali dalam kualitas yang sama atau untuk keperluan pengujian diberikan pembebasan bea masuk. Barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau keperluan pengerjaan dikenakan bea masuk terhadap:

  • Bagian yang diganti atau ditambahkan;
  • Biaya perbaikan atau pengerjaan;
  • Asuransi; dan
  • Biaya pengangkutan. (rig)

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, impor, reimpor, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya