Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?

A+
A-
9
A+
A-
9
Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?

BEA masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor. Adapun impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sejumlah negara mengandalkan bea masuk sebagai salah satu tumpuan untuk mengisi pundi-pundi kas negara. Selain itu, bea masuk juga dapat diandalkan untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk atas barang impor dapat dikenakan berdasarkan tarif advalorum (persentase) atau tarif spesifik atau gabungan dari keduanya. Lantas, apa itu tarif spesifik?

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Definisi
TARIF spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang. Perhitungan bea masuk berdasarkan tarif spesifik dilakukan dengan mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk.

Penetapan suatu barang menggunakan tarif advalorum atau spesifik ditetapkan Menteri Keuangan. Dari sekian banyak komoditas impor, hanya sebagian kecil saja yang dikenakan tarif spesifik. Barang tersebut di antaranya seperti beras, gula, dan sejumlah produk sinematografi.

Untuk gula dikenakan tarif spesifik secara bertingkat sesuai dengan spesifikasi barang. Sementara itu, beras dan film (produk sinematografi) dikenakan hanya satu tarif untuk keseluruhan spesifikasi barang. Misal, tarif spesifik untuk beras pada Juli 2019 ditetapkan Rp450 per kg.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Berikut perhitungan bea masuk dengan menggunakan tarif spesifik adalah sebagai berikut. Contoh, Importir A mengimpor 5.000 tons beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga CIF THB 12.000/ton. Adapun tarif bea masuk untuk beras sebesar 450/kg.

Dengan asumsi tersebut maka perhitungan bea:
Bea = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk
= (5.000 ton x 1.000) x 450/kg
= Rp2,25 miliar

Untuk memudahkan penetapan besaran tarif bea masuk, barang impor diklasifikasikan dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Daftar penggolongan barang secara sistematis ini disebut dengan Harmonized Commodity Description and Coding System (HS). (rig)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, bea masuk, tarif spesifik, barang impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya