Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu User Specific Duty Free Scheme?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu User Specific Duty Free Scheme?

Ilustrasi.

MEMUDARNYA batas antarnegara sebagai dampak globalisasi turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya kerja sama perdagangan dan ekonomi, termasuk di antaranya antara Indonesia dan Jepang.

Indonesia dan Jepang menjalin kerja sama perdagangan dan ekonomi di antaranya melalui Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

Perjanjian bilateral itulah yang menjadi dasar pemberlakuan skema tarif preferensi dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lantas apa itu User Specific Duty Free Scheme?

Definisi

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Pasal 1 angka 1 PMK 51/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Adapun user merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS) yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri perindustrian.

Selain memuat keterangan hasil verifikasi kelayakan untuk memanfaatkan skema USDFS, SKVI-USDFS juga memuat rencana impor barang selama 12 bulan. Selanjutnya, user yang telah mengantongi SKVI-USDFS ini dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS.

Permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui direktur di lingkungan DJBC yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk. Permohonan ini diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan 3 dokumen.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Pertama, SKVI-USDFS dan lampirannya. Kedua, data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate/Inspection Certificate/Letter of Statement/drawing sheet. Ketiga, Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.

Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 51/2022. Atas permohonan tersebut, direktur akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama menteri keuangan.

Apabila permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS diterima maka user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%. Tarif tersebut berlaku terhadap impor bahan baku tertentu asal Jepang. Perincian bahan baku yang dapat memperoleh fasilitas ini tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B PMK 51/2022.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Simpulan

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas bea masuk USDFS.

Adapun fasilitas bea masuk USDFS ini berupa tarif bea masuk sebesar 0% untuk bahan baku tertentu asal Jepang. Fasilitas ini hanya diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai user dan dinilai layak memanfaatkan fasilitas bea masuk USDFS.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Penetapan user dan layak atau tidaknya suatu perusahaan untuk menerima fasilitas bea masuk USDFS ini ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kelayakan user mendapatkan fasilitas bea masuk USDFS ini tertuang dalam SKVI-USDFS.

Sementara itu, penetapan pemberian fasilitas bea masuk USDFS diberikan oleh Kementerian Keuangan. Guna mendapatkan penetapan pemberian fasilitas bea masuk USDFS itu, badan usaha yang telah mengantongi SKVI-USDFS harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, kepabeanan, User Specific Duty Free Scheme, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?