Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa itu Verification Visit dalam Kepabeanan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa itu Verification Visit dalam Kepabeanan?

KETENTUAN pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku ekspor dan/atau impor. Sebab, mereka perlu memenuhi ketentuan yang berlaku untuk bisa memanfaatkan tarif preferensi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sempat menerbitkan PMK 229/2017 s.t.d.t.d PMK 124/2019 yang mengatur mengenai tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional.

Dalam perkembangannya, PMK 229/2017 s.t.d.t.d PMK 124/2019 dicabut dengan sejumlah PMK yang mengatur pengenaan tarif bea masuk berdasarkan skema perjanjian/kesepakatan internasional tertentu.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

PMK tersebut di antaranya PMK 131/2020 yang mengatur pengenaan tarif bea masuk berdasarkan skema Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Salah satu ketentuan yang diatur, baik dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d PMK 124/2019 maupun dalam PMK 131/2020 ialah mengenai verification visit. Lantas, apa itu verification visit?

Definisi
KENDATI ketentuan yang mendasari verification visit mengalami perubahan, definisi verification visit tidak berubah. Merujuk PMK 229/2017 dan PMK 131/2020, verification visit adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Bea Cukai di negara penerbit surat keterangan asal (SKA) untuk memperoleh data atau informasi mengenai validitas keasalan barang.

Dirjen Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk dapat melakukan verification visit apabila jawaban atas permintaan retroactive check diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan ketentuan asal barang.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Permintaan retroactive check adalah permintaan yang dilakukan Pejabat Bea Cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai keasalan barang, mulai dari terkait dengan kriteria asal barang, tata cara pengisian SKA, dan/atau keabsahan SKA.

Retroactive check ini dilakukan jika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Misal, berdasarkan hasil penelitian tanda tangan pejabat dan/atau stempel pada SKA tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel.

SKA atau disebut juga certificate of origin(COO) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan Instansi Penerbit SKA yang menyatakan barang yang akan memasuki daerah pabean dapat diberikan tarif preferensi. Simak “Apa Itu Surat Keterangan Asal?”

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sementara itu, ketentuan asal barang (rules of origin) adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak “Apa itu Rules of Origin?”

Rules of origin (ROO) di antaranya digunakan untuk menentukan asal barang untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Asal suatu barang menjadi hal penting karena hanya barang-barang dari negara tertentu yang terikat pada satu perjanjian preferensi saja yang dapat menikmati tarif preferensi.

Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif preferensi yang ditawarkan dalam suatu perjanjian atau kesepakatan internasional, barang bersangkutan harus memenuhi rules of origin. Pembuktian pemenuhan rules of origin ini dituangkan dalam SKA.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Jika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya maka pejabat bea cukai akan melakukan retroactive check. Apabila jawaban atas permintaan retroactive check diragukan kebenarannya atau tidak cukup untuk membuktikan pemenuhan ROO maka pejabat bea dan cukai akan melakukan verification visit.

Ketentuan terkait dengan verification visit, seperti jangka waktu dan tata cara penyampaian permintaan verification visit, bisa berbeda antarskema perjanjian internasional. Misal, ketentuan verification visit terkait dengan skema ATIGA tercantum dalam PMK 131/2020. (rig)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, DJBC, verification visit, tarif bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?