Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asyik! Insentif PPN Rumah DTP Berpeluang Diperpanjang Hingga 2022

A+
A-
5
A+
A-
5
Asyik! Insentif PPN Rumah DTP Berpeluang Diperpanjang Hingga 2022

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong agar insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diperpanjang hingga 2022.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan telah menyampaikan permintaan perpanjangan insentif PPN rumah DTP kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, usulan perpanjangan insentif tersebut tengah dikaji di kantor Kemenko Perekonomian.

"Saya sampaikan pesan dari teman-teman [kepada Sri Mulyani] untuk permohonannya dilanjutkan di 2022, dan beliau menyampaikan sedang dikaji," katanya dalam Rakernas REI 2021, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Khalawi mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar terhadap kinerja sektor perumahan. Sektor tersebut juga sempat diperkirakan kolaps andai pemerintah tidak memberikan insentif perpajakan.

Khalawi menilai insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor perumahan pada tahun depan. Dia pun berharap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memutuskan perpanjangan insentif tersebut.

"Tentu teman-teman bisa berkomunikasi dengan Kemenko," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) juga sempat menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN rumah DTP. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya mengatakan perpanjangan insentif PPN rumah DTP akan melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran uang muka atau down payment (DP) 0% untuk rumah hingga Desember 2022.

BI pun mengharapkan hal yang sama mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP. BI mencatat kelonggaran DP 0% dan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP telah menyebabkan penjualan rumah baru menunjukkan tren pemulihan.

Perbaikan kinerja juga kemudian ikut dirasakan sektor pendukungnya seperti industri bahan material bangunan hingga jasa penyedia pembiayaan properti.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, pemulihan ekonomi nasional, PPh, PPN, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya