Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asyik, Jangka Waktu Pemberian Subsidi Bunga/Margin Diperpanjang

A+
A-
1
A+
A-
1
Asyik, Jangka Waktu Pemberian Subsidi Bunga/Margin Diperpanjang

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2021

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2021 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK No. 138/2020.

Berdasarkan PMK 50/2021, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian subsidi bunga guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah menerbitkan PMK baru.

"Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 50/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 50/2021, subsidi bunga pada 2021 diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan berlaku sejak 1 Januari—30 Juni 2021. Sebelumnya, subsidi bunga hanya diberikan hingga Desember 2020.

Dalam PMK tersebut, subsidi bunga/margin diberikan untuk debitur pada lembaga penyalur program kredit pemerintah dengan plafon kredit hingga Rp10 juta. Subsidi diberikan paling tinggi 25% selama 6 bulan.

Lalu, debitur yang memiliki plafon kredit sejumlah Rp10 juta—Rp500 juta dapat diberikan subsidi bunga paling tinggi 3% selama 6 bulan. Bila plafon kredit debitur mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga paling tinggi 1,5% selama 6 bulan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, diberikan subsidi paling tinggi 3% selama 6 bulan. Bila plafon kredit mencapai Rp500 juta—Rp10 miliar, subsidi diberikan paling tinggi 1,5% selama 6 bulan.

PMK 50/2021 ini telah diundangkan sejak 27 Mei 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 50/2021, subsidi bunga/margin, stimulus fiskal, pemulihan ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Kamis, 17 Juni 2021 | 12:10 WIB
wah, berita baik. semoga ini dapat membantu iklim bisnis di Indonesia ditengah upaya bangkit dari masa pandemi
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya