Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asyik, Sri Mulyani Sebut PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

A+
A-
1
A+
A-
1
Asyik, Sri Mulyani Sebut PNS Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pejabat PNS eselon I dan II bakal mendapatkan gaji ke-13 tahun ini seiring dengan ditambahkannya alokasi anggaran gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 tersebut merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja para pejabat eselon I dan II dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 selama ini.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim, termasuk untuk eselon I dan II," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan penambahan pejabat eselon I dan II sebagai penerima menambah anggaran sekitar Rp320 miliar. Dengan kata lain, total anggaran gaji ke-13 tahun ini dari Rp28,5 triliun, kini menjadi Rp28,82 triliun.

Anggaran tersebut berasal dari Rp14,83 triliun, yang terdiri atas Rp6,94 triliun untuk PNS, non-PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemerintah pusat. Lalu, pensiunan sebesar Rp7,88 triliun dan PNS di daerah sebesar Rp13,99 triliun melalui APBD.

Sri Mulyani menjelaskan pembayaran gaji ke-13 tahun ini berbeda dari rencana awalnya yang ingin memakai skema serupa tunjangan hari raya (THR) pada Mei 2020. Kala itu, pejabat negara termasuk pejabat eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kini, pejabat eselon I dan II masuk dalam kelompok penerima gaji ke-13. Sementara yang tetap dikecualikan sebagai penerima gaji ke-13 misalnya presiden, wakil presiden, ketua DPR, dan para menteri.

Menurut Sri Mulyani gaji ke-13 para pegawai tersebut telah mulai dicairkan pada hari Senin, dan akan terus berlanjut pada beberapa hari setelahnya. Adapun pelaksanaan gaji ke-13 pada PNS daerah, akan diatur pemda melalui peraturan kepala daerah.

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 tersebut dapat membantu para PNS, non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada tahun ajaran baru sekolah, sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Diharapkan juga bisa memberi tambahan daya beli sehingga stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat Covid-19," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, pns, tni, polri, belanja pemerintah, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya