Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asyik, Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Rp200.000 untuk Pegawai WFH

A+
A-
7
A+
A-
7
Asyik, Sri Mulyani Siapkan Uang Pulsa Rp200.000 untuk Pegawai WFH

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Town Hall Meeting secara virtual yang digelar Rabu (19/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan uang pulsa senilai Rp200.000 per bulan untuk para pegawai Kementerian Keuangan yang harus bekerja dari rumah akibat pandemi virus Corona.

Rencana itu disampaikan setelah Sri Mulyani menerima curahan hati dari pegawai Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR yang mengaku biaya pulsa melonjak karena harus mengikuti rapat secara virtual sebanyak tiga hingga empat kali per hari.

Menanggapi curahan hati tersebut, Sri Mulyani memahami bila biaya pulsa meningkat selama bekerja dari rumah. Menurutnya, pegawai tidak seharusnya mengeluarkan biaya dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk untuk membeli pulsa.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Tolong yang biaya pulsa tadi dipikirkan. Menurut saya apa yang kamu minta tadi fair. Tolong dilihat saja bujetnya di DJPPR, terutama untuk tim yang bekerja extra hours mestinya bisa diberikan tambahan untuk uang pulsa," ujarnya, dikutip Jumat (21/8/2020).

Sri Mulyani menambahkan alokasi biaya pulsa bisa diambil dari anggaran belanja Kemenkeu yang penyerapannya minim. Misal, belanja biaya rapat dan biaya perjalanan di DJPPR untuk memasarkan surat utang negara.

Terkait dengan biaya pulsa bagi pegawai Kementerian Keuangan yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Dirjen Anggaran Askolani menyebutkan biaya pulsa yang akan diberikan sebesar Rp200.000 per orang.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati turut menyumbang ide. Dia menyatakan penggantian biaya pulsa sebenarnya bisa menggunakan sistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan.

"Mohon izin Bu, untuk yang penugasan khusus dan beberapa orang yang jangkanya panjang diberikan at cost saja pulsanya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani indrawati, PNS, kementerian keuangan, uang pulsa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya