Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asyik, Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021

A+
A-
0
A+
A-
0
Asyik, Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemasangan instalasi listrik di kawasan wisata KM 40 Gunung Salak, lintas KKA-Bener Meriah, Aceh, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus ketenagalistrikan yang berlaku bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga Juni 2021 meliputi diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan stimulus listrik telah dinikmati 33,04 juta pelanggan dengan nilai mencapai Rp14,24 triliun selama periode April 2020 –Januari 2021,

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/03/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Stimulus tarif listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara dan tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai kuartal II/2021, stimulus yang diberikan pemerintah sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujar Rida.

Dalam perpanjangan stimulus kelistrikan ini, setidaknya terdapat empat ketentuan. Pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% diberikan untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kedua, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Keempat, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif,” tutur Rida.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah juga telah menginstruksikan PT PLN untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021. Kebutuhan anggaran untuk stimulus tersebut mencapai sekitar Rp6,94 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, stimulus listrik, insentif, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Rabu, 10 Maret 2021 | 16:55 WIB
Dengan adanya stimulus listrik ini memberikan keringanan terhadap beban masyarakan selama pandemi covid ini
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya