Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Atur Cuti ASN pada Lebaran 2022, Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Atur Cuti ASN pada Lebaran 2022, Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Tampilan awal salinan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) cuti sebelum dan setelah Idulfitri 2022.

Tjahjo mengatakan mekanisme cuti ASN pada periode Lebaran 2022 diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 13/2022. Dia meminta ASN tetap patuh menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

"Serta penggunaan platform Peduli-Lindungi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN pada sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, PPK juga diminta untuk memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Tjahjo juga meminta ASN yang akan mudik atau bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan dan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah sebelumnya menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada 29 April 2022 dan 4 Mei—6 Mei 2022. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-13/2022, menteri panrb tjahjo kumolo, ASN, PNS, cuti lebaran, idulfitri, cuti bersama, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya