Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Soal Penyusutan di Bidang Usaha Tertentu dan Contohnya

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Baru Soal Penyusutan di Bidang Usaha Tertentu dan Contohnya

Warga penerima manfaat bantuan Kementerian Sosial memanen telur-telur dari ayam yang dibudidayakan di salah satu peternakan di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bergerak pada bidang usaha tertentu berkewajiban untuk melakukan penyusutan atau amortisasi yang berbeda dengan ketentuan umum.

Merujuk pada Pasal 12 PMK 72/2023, bidang usaha tertentu yang dimaksud yakni bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan yang bisa berproduksi berkali-kali setelah ditanam atau dipelihara selama lebih dari 1 tahun.

"Wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud. Adapun yang dimaksud dengan bulan produksi komersial adalah bulan mulai dilakukannya penjualan.

Harta berwujud pada bidang usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras dikelompokkan dalam kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun, sedangkan bidang usaha peternakan dikelompokkan dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.

Walau demikian, wajib pajak bidang usaha tertentu di atas dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain kelompok 4 atau kelompok 2 dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Untuk menggunakan kelompok masa manfaat lain, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat. "Dirjen pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh wajib pajak ... dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud tersebut," bunyi Pasal 15 ayat (4) PMK 72/2023.

Adapun permohonan diajukan secara tertulis melalui kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan diajukan secara langsung, lewat pos, atau secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia.

Selanjutnya, PMK 72/2023 juga memuat ketentuan penyusutan khusus bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Bagi wajib pajak ini, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 1 tahun dilakukan pembebanan sekaligus.

Bila harta berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hingga 4 tahun, wajib pajak perlu melakukan penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. Penyusutan atas harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun hingga 4 tahun tersebut telah dicontohkan dalam Lampiran V PMK 72/2023.

Contoh, PT B merupakan peternak ayam petelur yang memperoleh sejumlah ayam petelur senilai Rp150 juta pada tahun pajak 2023. Pada tahun pajak 2024, ayam petelur akan dipotong untuk dijual dagingnya. Atas pengeluaran untuk memperoleh ayam yang mempunyai masa manfaat 2 tahun tersebut dibebankan melalui penyusutan selama 2 tahun, yakni masing-masing senilai Rp75 juta setiap tahunnya.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Contoh kedua, PT C adalah pengusaha ternak bebek petelur. Pada tahun pajak 2023, PT C memperoleh sejumlah bebek petelur senilai Rp600 juta. Pada tahun pajak 2025, bebek petelur tersebut akan dipotong. "Atas pengeluaran untuk memperoleh bebek petelur yang mempunyai masa manfaat 3 tahun dibebankan melalui penyusutan selama 3 tahun," bunyi Lampiran V PMK 72/2023.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyusutan, aset, pengeluaran, UU PPh, PMK 72/2023, UU HPP, amortisasi, harta berwujud

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya