Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Pakai Metode Deduksi dalam Penentuan Nilai Pabean dan Bea Masuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Pakai Metode Deduksi dalam Penentuan Nilai Pabean dan Bea Masuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menentukan nilai pabean dalam perhitungan bea masuk, metode deduksi dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 144/2022, metode deduksi dapat dipakai jika nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak bisa ditentukan dengan menggunakan nilai transaksi, nilai transaksi identik, dan nilai transaksi barang serupa.

“Metode deduksi … merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam daerah pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Metode deduksi didasarkan pada harga satuan dengan kondisi sebagaimana saat diimpor dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan. Terdapat 3 syarat utama harga satuan yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan.

Pertama, diperoleh dari penjualan di dalam daerah pabean yang antara penjual dan pembeli tidak memiliki hubungan serta terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya.

Jika tidak ada penjualan yang terjadi dalam jangka waktu itu, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan impor yang sedang ditetapkan dan paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kedua, merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak. Ketiga, bukan merupakan penjualan kepada pihak pembeli yang memasok nilai dari barang dan jasa (assist) untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.

Dalam menggunakan metode deduksi, penentuan nilai pabean dihitung dengan mengurangkan harga satuan dengan biaya tertentu. Pada Pasal 16 PMK 144/2022, diatur mengenai kriteria biaya tertentu yang dapat dikurangkan.

Pertama, komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor. Kedua, biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan atau pembongkaran, dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan dalam daerah pabean. Ketiga, bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Apabila dilakukan pemrosesan terhadap barang impor sebelum dijual di dalam daerah pabean maka nilai pabean ditentukan berdasarkan pada harga setelah mengalami pemrosesan. Harga ditentukan berdasarkan nilai terbesar kepada pembeli.

Penentuan nilai pabean setelah pemrosesan tersebut ditentukan berdasarkan nilai tambah atas pemrosesan dan unsur pengurang yang memenuhi kriteria biaya tertentu. (Fikri/rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 144/2022, nilai pabean, metode deduksi, penghitungan bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya