Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Pemeriksaan Barang Diubah, Kini Pembukaan Kemasan Bisa Sampling

A+
A-
3
A+
A-
3
Aturan Pemeriksaan Barang Diubah, Kini Pembukaan Kemasan Bisa Sampling

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut PER-1/BC/2023 mengatur beberapa perubahan, termasuk soal pembukaan kemasan barang untuk diperiksa fisiknya. Dalam hal ini, pejabat pemeriksa fisik dapat membuka secara sampel atas kemasan barang yang akan diperiksa dengan kriteria tertentu.

"Kita berikan kemudahan-kemudahan. Dalam hal memenuhi kriteria tertentu, bisa dilakukan pembukaan secara sampling atas kemasan barang yang diperiksa," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap; memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pasal 10 ayat (1) PER-1/BC/2023 menyatakan pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan atas barang impor yang diangkut dalam peti kemas dengan beberapa cara, salah satunya membuka kemasan sesuai instruksi pemeriksaan. Pada pelaksanaannya, pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan professional judgement.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Beberapa pertimbangan dalam menentukan pemeriksaan secara sampel yakni barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan alat pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang dan terdiri dari 1 jenis barang dan 1 pos tarif; atau kemasan yang diperiksa berukuran standar dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.

Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan ini berjumlah lebih dari 5 kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 kemasan. Nantinya, pejabat pemeriksa fisik akan membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa secara sampel.

"Professional judgement ... merupakan penerapan pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada pejabat pemeriksa fisik dalam pemeriksaan fisik barang," bunyi Pasal 10 ayat (7) PER-1/BC/2023. (sap)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, pemeriksaan, barang kiriman, PER-1/BC/2023, pemeriksaan fisik barang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?