Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Penelitian Ulang Bidang Kepabeanan, DJBC Sebut Bisa Zero Cost

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Penelitian Ulang Bidang Kepabeanan, DJBC Sebut Bisa Zero Cost

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 78/2023 yang dinilai akan membuat proses bisnis penelitian ulang di bidang kepabeanan lebih murah, bahkan tanpa biaya.

Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Audit II DJBC Ishak Fauzi mengatakan PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Pada PMK, lanjutnya, kini diatur pelaksanaan penelitian ulang yang mempunyai ruang lingkup pemeriksaan lebih kecil serta jangka waktu lebih pendek daripada audit.

"Sehingga lebih fleksibel, cepat, dan SDM serta anggaran yang dibutuhkan relatif lebih sedikit, bahkan mungkin kita yang terjun langsung dalam penelitian ulang dapat dikatakan penelitian ulang ini zero cost. Tidak ada biaya untuk, katakanlah, SPD dan kegiatan lain," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Kanal Bea Cukai TV, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ishak mengatakan PMK 78/2023 secara umum diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi pada proses bisnis penelitian ulang di bidang kepabeanan. Menurutnya, potensi dari kegiatan penelitian ulang tersebut cukup signifikan sehingga dilakukan penyempurnaan dari sisi regulasi.

Sebelumnya, ketentuan mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan baru diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-08/BC/2017.

PMK 78/2023 akan berlaku efektif pada 21 Oktober 2023. DJBC juga telah melaksanakan sosialisasi PMK 78/2023, termasuk pada jajaran di kanwil dan kantor pelayanan utama bea cukai.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Melalui sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan mempertegas kewenangan pejabat DJBC serta hak dan kewajiban pengguna jasa sehingga pelaksanaan penelitian ulang dapat berjalan optimal.

PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Melalui mekanisme penelitian ulang, arus lalu lintas barang diharapkan dapat lebih lancar.

Peraturan ini menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang. Penelitian ulang ini dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Penelitian ulang dilakukan terhadap PPI atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPI.

Sementara itu, penelitian ulang terhadap PPE dilakukan atas tarif bea keluar; harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPE.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Penelitian ulang terhadap PPI dan PPE meliputi kegiatan perencanaan; pelaksanaan; serta monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas. Kegiatan perencanaan pada penelitian ulang ini merupakan proses penelitian ulang yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada unit kerja di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan/atau instansi di luar DJBC. Hasil dari kegiatan perencanaan akan dituangkan dalam laporan analisis objek penelitian ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang.

Kemudian soal pelaksanaan penelitian ulang, dilakukan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan penelitian ulang. Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen; meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis; meminta contoh barang; dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak mematuhinya dapat diberikan surat peringatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diblokir akses kepabeanannya. Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai registrasi kepabeanan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, penelitian ulang, dokumen kepabeanan, DJBC, PMK 78/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya