Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awas, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2019

A+
A-
7
A+
A-
7
Awas, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2019

KUPANG, DDTCNews – Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan denda dan biaya balik nama, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir 31 Oktober 2019. Sejauh ini, tidak ada rencana untuk memperpanjang masa insentif pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Zeth Sony Libing mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 63 Tahun 2019, kebijakan pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019.

“Biasanya masyarakat takut jika menunggak pajak, karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus denda keterlambatan maupun biaya mutasi kendaraan. Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu kurang lebih satu bulan lagi,” ujarnya di Kupang, Kamis (26/09/2019).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Pemprov NTT menargetkan kebijakan pemutihan itu akan meraih penerimaan Rp41 miliar. Adanya kebijakan ini bertujuan merangsang masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemutihan ini juga bermaksud menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak.

Zeth optimis bisa mencapai target penerimaan yang sudah ditentukan itu. Sejak 2 pekan pertama penerapan pemutihan ini, sudah terkumpul penerimaan sebesar Rp11 miliar. Dengan pencapaian tersebut, Pemprov NTT optimistis akan dapat memenuhi target.

Kebijakan pemutihan itu sendiri terdiri atas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) plat luar daerah.”Jadi misalnya ada wajib pajak yang punya kendaraan plat B dan mau ubah ke plat DH beres tanpa biaya,” kata Seth.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan pemutihan itu, seperti dilansir indonesiasatu.co, Pemprov NTT melalui BPAD meminta kepada seluruh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di seluruh Kabupaten/Kota di NTT agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Zeth menambahkan kebijakan pemutihan itu ditujukan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, menggugah kesadaran wajib pajak agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta keikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. (MG-anp/Bsi)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak kendaraan, NTT, pajak kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB