Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

A+
A-
2
A+
A-
2
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Ilustrasi. Seorang petugas menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan di kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal telah digencarkan sejak awal tahun. Dalam kuartal I/2024, DJBC telah melaksanakan sekitar 6.000 kegiatan penindakan.

"Tegahan dalam 3 bulan ini naik 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Askolani menuturkan penindakan tersebut dilaksanakan terhadap kegiatan ekspor, impor, dan cukai. Secara keseluruhan, sambungnya, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp14 triliun.

Mengenai cukai, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10%, tetapi khusus sigaret kretek tangan (SKT) naik maksimum 5%.

Kenaikan tarif cukai juga terjadi pada produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6%.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sejalan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut, DJBC pun mewaspadai peningkatan peredaran rokok ilegal dan peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading).

Selain hasil tembakau, tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) turut naik pada tahun ini. MMEA golongan A (kadar EA hingga 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Lalu, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% hingga 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Kemudian, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% hingga 55%) produksi dalam negeri dikenai tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

"Tentunya pengawasan ini terus kami lakukan untuk bisa menjaga ekonomi kita," ujar Askolani. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, barang kena cukai, penindakan, penegahan, BKC ilegal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade