Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Negara-Negara di Dunia Menerapkan Pajak Karbon?

A+
A-
9
A+
A-
9
Bagaimana Negara-Negara di Dunia Menerapkan Pajak Karbon?

Ilustrasi.

MITIGASI perubahan iklim tengah menjadi isu global diperbincangkan. Saat ini banyak pihak yang berusaha mencari solusi guna mengatasi permasalahan iklim. Di antara berbagai ide yang digagas, pajak karbon digadang-gadang menjadi salah satu solusi.

Merebaknya Covid-19 yang menghantam perekonomian global memicu semakin santernya pembahasan pajak karbon. OECD dan IMF dalam publikasinya menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19.

Baca juga: Pajak untuk Penerimaan dan Lingkungan

Tak ketinggalan, Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan pengenaan pajak karbon. Rencana ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR.

Rencana penerapan pajak karbon ini merupakan langkah kebijakan yang perlu didukung. Dari sisi yang lebih luas, pajak karbon dapat menjadi pendorong Indonesia untuk tidak bergantung pada bahan bakar fosil dan beralih pada bahan bakar terbarukan dan lebih ramah lingkungan.

Selain itu, hasil penerimaannya dapat dialokasikan kembali untuk pembiayaan kesehatan masyarakat dan perbaikan lingkungan. Simak justifikasi dan desain penerapan pajak karbon pada analisis bertajuk Menimbang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia.

Secara konsep, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya (IBFD International Tax Glossary, 2015). Pajak karbon juga telah banyak diterapkan di berbagai negara.

Baca juga: “Bersiap untuk Pajak Karbon

Menurut data World Bank (2021), pajak karbon setidaknya telah diterapkan di 27 negara di seluruh dunia. Berikut penerapan pajak karbon di beberapa negara.

  1. Finlandia
    Negara ini merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon, tepatnya pada 1990. Tarif pajak karbon di Finlandia saat ini mencapai US$68 per ton emisi karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-3 di Eropa. Pajak karbon dikenakan terhadap emisi CO2 terutama dari sektor industri, transportasi dan bangunan, tetapi ada pengecualian untuk industri tertentu.
  2. Swedia
    Swedia menerapkan pajak karbon sejak 1991. Saat ini tarif dikenakan senilai US$119 per ton emisi karbon atau tertinggi di kawasan Eropa. Pajak karbon menyasar bahan bakar fosil dan emisi CO2, terutama dari sektor transportasi dan bangunan.
  3. Swiss
    Swiss menerapkan pajak karbon sejak 2008 dengan tarif US$99 per ton emisi karbon. Pajak karbon Swiss berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor industri, listrik, bangunan dan transportasi.
  4. Polandia
    Polandia mengenakan pajak karbon sejak 1990 dengan tarif US$0,10 per ton emisi karbon atau terendah di Eropa. Pajak ini berlaku untuk semua bahan bakar fosil dan bahan bakar lain yang menghasilkan emisi GRK serta emisi GRK dari semua sektor, tetapi dengan pengecualian untuk entitas tertentu.
  5. Kanada
    Pemerintah Kanada menerapkan pajak karbon sejak 2019 dengan tarif mulai US$20 per ton emisi karbon. Namun, tarif akan terus dinaikkan senilai US$15 setiap tahun hingga mencapai US$170 pada 2030. Pajak karbon dikenakan atas bahan bakar dan emisi GRK dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, pertanian dan transportasi.
  6. Meksiko
    Meksiko mengenakan pajak karbon pada 2014. Tarif ditetapkan mulai dari US$0,4 per ton CO2 hingga US$3 per ton CO2. Pajak karbon Meksiko berlaku untuk emisi CO2 dari sektor listrik, industri, transportasi jalan rasa, penerbangan, perkapalan, bangunan, limbah, kehutanan, pertanian
  7. Chili
    Chili mengenakan pajak karbon pada 2017. Tarif yang ditetapkan senilai US$5 per ton emisi karbon. Pajak karbon Chili berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor listrik dan industri dan mencakup semua jenis bahan bakal fosil.
  8. Afrika Selatan.
    Afrika Selatan mengenakan pajak karbon pada 2019 dengan tarif US$9 per ton emisi karbon. Pajak karbon berlaku untuk emisi GRK dari sektor industri, listrik, bangunan dan transportasi, terlepas dari bahan bakar fosil yang digunakan.
  9. Singapura
    Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon sejak 1 Januari 2019. Tarif ditetapkan US$4 per ton emisi karbon untuk emisi GRK dari industri dan sektor listrik dengan pengecualian untuk sektor tertentu.
  10. Jepang
    Pemerintah Jepang menerapkan pajak karbon sejak 2012 dengan tarif US$3 per ton emisi karbon. Pajak ini berlaku untuk emisi CO2 dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, listrik, pertanian dan transportasi, termasuk semua jenis bahan bakar fosil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, kebijakan pajak, pajak lingkungan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Senin, 31 Mei 2021 | 17:20 WIB
Ternyata sudah banyak negara-negara lain khususnya di Eropa, Amerika Selatan, hingga wilayah Asia yang sudah menerapkan pajak karbon terhadap berbagai sektor, baik dari sektor industri, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Tarifnya juga beragam sesuai kebijakan negara masing-masing. Hopefully in ... Baca lebih lanjut

Henry Dharmawan

Senin, 31 Mei 2021 | 17:20 WIB
Ternyata sudah banyak negara-negara lain khususnya di Eropa, Amerika Selatan, hingga wilayah Asia yang sudah menerapkan pajak karbon terhadap berbagai sektor, baik dari sektor industri, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Tarifnya juga beragam sesuai kebijakan negara masing-masing. Hopefully in ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya