Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas RUU HKPD, Sri Mulyani Singgung Soal Opsen Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bahas RUU HKPD, Sri Mulyani Singgung Soal Opsen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bakal mengatur soal opsen pajak.

Di hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sri Mulyani mengatakan sistem pajak daerah perlu diperkuat untuk mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, salah satunya dengan opsen pajak.

"Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah [dilakukan] melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain opsen pajak dan pendaerahan PBB, lanjut Sri Mulyani, RUU HKPD juga akan menghapuskan beberapa jenis retribusi yang terkait dengan layanan wajib serta mendorong sistem pajak yang dapat mendukung kemudahan berusaha.

"Sehingga setiap daerah menjadi destinasi ekonomi yang menarik bagi pengusaha nasional dan internasional dan daerahnya bisa berkembang dengan baik," tuturnya.

Wacana pemerintah menerapkan opsen pajak sempat muncul dalam RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2018. Dalam draf RUU tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam Pasal 5 ayat (2) RUU tersebut, pemprov diusulkan berhak menerima opsen cukai hasil tembakau (CHT), opsen pajak penghasilan (PPh), opsen pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa penjualan makanan dan minuman, jasa boga, dan jasa perhotelan, serta opsen pajak sumber daya alam tertentu (PSDAT) atas pengambilan hingga pemanfaatan air tanah dan mineral bukan logam dan batuan.

Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota, Pasal 6 ayat (2) RUU Peningkatan PAD memberikan kewenangan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten untuk menerima opsen PPh dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opsen pajak, sistem pajak daerah, ruu hkpd, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya