Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bakal Pungut PPN PMSE, Marcos Sebut Potensi Penerimaan Rp3,14 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Bakal Pungut PPN PMSE, Marcos Sebut Potensi Penerimaan Rp3,14 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kembali menegaskan rencananya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Marcos mengatakan pengenaan PPN PMSE diperlukan untuk memberikan rasa keadilan di antara pelaku usaha. Selain itu, kebijakan ini juga bakal menambah penerimaan negara.

"Dampak pendapatan awalnya akan sekitar P11,7 miliar [setara Rp3,14 triliun] pada 2023 saja," katanya dalam pidato kenegaraannya yang pertama di parlemen, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Marcos mengatakan pemerintah harus meningkatkan pendapatan untuk memulihkan APBN dari pandemi Covid-19. Di sisi lain, tambahan pendapatan juga dibutuhkan karena dia menjanjikan kenaikan belanja infrastruktur sebesar 8% setiap tahun.

Rencana pengenaan PPN PMSE telah dirancang sejak era pemerintahan Duterte. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.

Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Sayangnya, pembahasan UU itu di senat masih tersendat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Marcos menjelaskan pemerintahannya juga berkomitmen melanjutkan agenda reformasi pajak yang telah berjalan. Sejumlah RUU ditargetkan segera disahkan, yakni RUU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha dan RUU Pelayanan Publik.

Selain itu, pemerintah juga berupaya melakukan digitalisasi sistem perpajakan Filipina, baik dari sisi pajak maupun kepabeanan dan cukai.

"Reformasi administrasi perpajakan akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan," ujarnya dilansir manilatimes.net. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, PMSE, pajak digital, Filipina, Marcos

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya