Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bandara Kertajati Segera Beroperasi Penuh, Begini Persiapan Bea Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Bandara Kertajati Segera Beroperasi Penuh, Begini Persiapan Bea Cukai

Presiden Joko Widodo (dua kanan) meninjau Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). Presiden menyatakan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan segera dipindahkan ke Bandara Kertajati pada bulan Oktober dan akan beroperasi penuh terutama untuk pesawat jet. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus bersiap jelang pengoperasian penuh Bandara Kertajati di Jawa Barat pada tahun ini.

Bandara Kertajati saat ini telah melayani penerbangan internasional. Dalam hal ini, Kantor Bea dan Cukai Cirebon turut hadir untuk memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai.

"Di sinilah peran aktif Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Cirebon, untuk memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai secara optimal bagi para penumpang yang datang dari luar negeri ke Indonesia maupun sebaliknya, sesuai peraturan yang berlaku," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bccirebon, dikutip pada (Sabtu 22/7/2023).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Bandara Kertajati saat ini sudah melayani penerbangan umrah hingga 4 kali dalam sepekan. Selain itu, juga mulai beroperasi penerbangan internasional Kuala Lumpur-Kertajati sebanyak 2 kali dalam sepekan.

Melalui unggahan yang sama, Kantor Bea dan Cukai Cirebon turut menjelaskan ketentuan kepabeanan bagi penumpang yang datang dari luar negeri melalui Bandara Kertajati. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC menggunakan customs declaration.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Bandara Kertajati akan beroperasi penuh untuk menggantikan Bandara Husein Sastranegara pada Oktober 2023. Berbagai infrastruktur pendukung terus disiapkan, termasuk Jalan Tol Cisumdawu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, e-CD, DJBC, Kertajati, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB