Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantu Korban Banjir, Otoritas Ini Tawarkan 5 Jenis Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bantu Korban Banjir, Otoritas Ini Tawarkan 5 Jenis Insentif Pajak

Suasana banjir di Thailand. (foto: thaipbsworld.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan sejumlah insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak bencana banjir. Terdapat setidaknya 5 jenis insentif yang ditawarkan kepada korban banjir.

Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan insentif diberikan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kerugian material akibat banjir. Insentif ini merupakan usulan Kementerian Keuangan dan sudah disetujui dalam sidang kabinet.

"Kabinet Thailand menyetujui paket 14 langkah untuk membantu korban banjir sebagaimana diusulkan oleh Kementerian Keuangan," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Anucha menuturkan terdapat 5 jenis insentif perpajakan yang diberikan. Pertama, pengurangan penghasilan kena pajak maksimal THB100.000 atau sekitar Rp40,7 juta atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dan THB30.000 atau Rp12,2 juta untuk perawatan mobil.

Kedua, pembebasan pajak atas kompensasi yang diterima orang pribadi dan badan dari pemerintah, sumbangan masyarakat, atau perusahaan asuransi untuk mengatasi kerusakan akibat banjir.

Ketiga, sumbangan kepada negara atau organisasi amal untuk membantu korban banjir dapat menjadi pengurang pajak. Namun, jumlah sumbangannya tidak boleh melebihi 10% dari penghasilan kena pajak dan tidak melebihi 2% dari laba bersih perusahaan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Keempat, barang-barang yang diimpor untuk membantu korban banjir dibebaskan dari bea masuk. Kelima, bantuan keuangan yang diberikan oleh Thailand Tobacco Monopoly untuk anggota yang mengalami kerusakan rumah atau properti lainnya akan dibebaskan dari pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti pembebasan biaya sewa terutang oleh penyewa yang rumahnya hancur total selama 2 tahun. Jika terjadi kerusakan sebagian, biaya sewa akan dibebaskan selama 1 tahun.

"Jika penyewa gagal membayar sewa, mereka akan terhindar dari biaya penalti atas default," ujarnya seperti dilansir thaipbsworld.com.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pemerintah sebelumnya merilis peringatan mengenai bahaya banjir bandang untuk 8 provinsi seiring dengan tingginya curah hujan. Banjir telah terjadi di 59 dari 77 provinsi di Thailand. Sekitar 450.000 unit rumah dan 107.200 hektar lahan pertanian terkena dampak.

Kabinet pada pekan lalu juga telah menyepakati pengalokasian anggaran THB23 miliar atau sekitar Rp9,3 triliun untuk bantuan korban dan rehabilitasi dampak banjir. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, banjir, insentif pajak, pajak internasional, penghasilan kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?