Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantu Petani dan Buruh, PMK Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Bakal Direvisi

A+
A-
3
A+
A-
3
Bantu Petani dan Buruh, PMK Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Bakal Direvisi

Petani memangkas pucuk tanaman tembakau saat melakukan perawatan tanaman di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Menurut petani, pabrik rokok yang selama bertahun-tahun bermitra dengan petani tembakau di wilayah itu pada tahun ini tidak melakukan pembelian tambakau akibat terdampak pandemi COVID-19, sehingga petani terpaksa akan menjual produksi tembakaunya ke pasar bebas dengan harga yang belum jelas. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) seiring dengan rencana kenaikan tarif CHT pada tahun depan.

Kepala Subdirektorat DBH DJPK Ardimansyah mengatakan PMK No. 7/2020 akan direvisi untuk memberikan perlindungan terhadap para petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang berpotensi terdampak kenaikan tarif CHT.

"Jadi nanti kalau cukai naik ini bagaimana DBH CHT bisa melindungi petani tembakau dan buruh pabrik yang berkaitan dengan dampak negatif dari kenaikan tarif," ujar Ardimansyah dalam webinar Optimalisasi Penggunaan DBH CHT di Indonesia, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ardimansyah menilai terdapat potensi terjadinya gulung tikar industri rokok kecil dengan kenaikan CHT pada tahun depan. Tutupnya industri rokok kecil tentunya akan memengaruhi petani tembakau lokal.

Untuk menanggulangi implikasi negatif atas kenaikan tarif CHT tersebut, ketentuan mengenai DBH CHT pun disiapkan pemerintah. Menurutnya, DBH CHT bisa dipakai sebagai instrumen bansos dan subsidi bagi para petani.

"Kalau industri kecil tutup maka petani akan terdampak. Bila harga [tembakau] jatuh, DBH CHT bisa dipakai sebagai instrumen bansos dan subsidi apalagi memang semua instrumen fiskal saat diarahkan untuk menangani dampak Covid-19," ujar Ardimansyah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Merujuk pada matriks rancangan PMK DBH CHT 2021 yang dipaparkan oleh Ardimansyah, DBH CHT akan digunakan sebagai instrumen untuk menangani dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan petani dan buruh sebagai sasaran prioritas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya memastikan tarif CHT tahun depan bakal dinaikkan. Meski begitu, kenaikan tarif CHT akan disusun dengan kehati-hatian mengingat besarnya tekanan dihadapi oleh industri rokok akibat pandemi Covid-19. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan menteri keuangan PMK, kebijakan cukai, cukai rokok, dana bagi hasil, petani tembakau, nasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hananto

Kamis, 22 Oktober 2020 | 07:42 WIB
Apakah matriks rancangan PMK DBH CHT 2021 telah ada dan bisa dishare?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya