Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Daerah Tak Punya RDTR, Perizinan Jadi Terkendala

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Daerah Tak Punya RDTR, Perizinan Jadi Terkendala

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat baru terdapat 104 rencana detail tata ruang (RDTR) dari total 2.000 RDTR yang sudah siap dan sudah tersambung dengan online single submission (OSS).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan minimnya RDTR yang terhubung dengan sistem OSS tersebut menghambat penerbitan izin lokasi atau yang saat ini bernama persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

"RDTR ini belum ada, baru 5% atau 104 dari total 2.000," katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2022, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Bahlil, Kementerian Investasi/BKPM hanya bertanggung jawab menyediakan sistem OSS, sedangkan pihak yang bertanggungjawab untuk mengintegrasikan RDTR dengan sistem OSS adalah kementerian teknis.

Selain terkendala oleh kurangnya RDTR yang terintegrasi dengan OSS, penerbitan perizinan lewat OSS juga masih terkendala oleh absennya peraturan daerah (perda) terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.

"Dalam UU Cipta Kerja itu kalau tidak ada perdanya tidak bisa. Di lain pihak, kondisi di daerah itu perda masih tarik menarik antara DPRD dan kepala daerah," ujar Bahlil.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai solusi jangka pendek, lanjut Bahlil, Kementerian Investasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PUPR menerbitkan surat edaran yang meminta pemda memberikan pelayanan PBG menggunakan perda lama hingga 5 Januari 2024.

Terlepas dari permasalahan RDTR dan PBG tersebut, Bahlil mengeklaim UMKM yang bergerak pada sektor berisiko rendah tidak akan menghadapi kendala ketika mengurus perizinan melalui OSS.

"Kalau menengah ke bawah itu relatif aman karena tidak ada izin lokasi dan amdalnya. Jadi yang berisiko tinggi, mau membangun industri, mau membangun perumahan, itu pasti bermasalah," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, perizinan, UU Cipta kerja, perda, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya