Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Fasilitas Perpajakan, Sri Mulyani Ingin KEK Makin Menarik

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Fasilitas Perpajakan, Sri Mulyani Ingin KEK Makin Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menurut Sri Mulyani, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021 akan memberikan kepastian fiskal bagi investor di KEK. Semua investor di KEK, lanjutnya, dapat memperoleh berbagai fasilitas yang mendukung pengembangan bisnisnya.

"Saya berharap KEK ini, dengan berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan, akan benar-benar mampu menarik investor untuk bisa menanamkan modal di KEK, baik itu investor dalam maupun global," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan ada berbagai insentif perpajakan yang diberikan kepada investor di KEK. Insentif itu antara lain pengurangan PPh, PPN atau PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor.

Pemerintah juga berupaya membuat kegiatan ekonomi di KEK, terutama ekspor dan impor, makin efisien, produktif, kompetitif, dan pasti. Misal, dengan memberikan kemudahan prosedur pelayanan dan pengawasan, serta dukungan operasional bagi perusahaan.

Saat ini, berbagai pelayanan KEK dapat diperoleh melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional. Pengembangan sistem elektronik dalam KEK juga membutuhkan sistem informasi teknologi yang andal dan aman serta memadai.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Menurut Sri Mulyani, sistem aplikasi KEK—yang sekarang dibangun dan dikelola Lembaga National Single Window (LNSW)—memiliki sejumlah manfaat, di antaranya pelaku usaha cukup memakai satu sistem untuk berbagai layanan yang menyangkut KEK.

Sistem tersebut juga menawarkan kemudahan penyampaian dokumen, transparansi, serta keandalan sistem. Aplikasi KEK juga telah terintegrasi dengan sistem CEISA pada Ditjen Bea dan Cukai, sistem Ditjen Pajak online, serta Online Single Submission pada BKPM.

Hingga 2020, sambung menkeu, Indonesia memiliki komitmen investasi di KEK sampai dengan Rp70,43 triliun. Pada 2021, pemerintah telah menambah 4 KEK baru sehingga total sudah mencapai 19 KEK.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"KEK dengan berbagai kekhususan dan insentif ini diharapkan akan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK juga diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, kawasan ekonomi khusus, KEK, fasilitas pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya