Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Negara Sudah Menerapkan, Pemerintah Mulai Kaji Jasa Kena Cukai

A+
A-
12
A+
A-
12
Banyak Negara Sudah Menerapkan, Pemerintah Mulai Kaji Jasa Kena Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan UU Cukai s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan cukai hanya dikenakan terhadap barang. Namun, sejumlah peneliti mulai mengkaji peluang Indonesia mengenakan cukai terhadap jasa.

"Kami mendapat insight dari Universitas Indonesia perihal fisibilitas apakah bisa [atau] engga, jasa dikenakan cukai di Indonesia. Lalu, potensinya bagaimana, itu masih dalam kajian awal," katanya dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, lanjut Boy, jasa memang belum dapat dikenakan cukai. Meski demikian, DJBC juga terus mengikuti kajian terkait dengan konsep jasa kena cukai yang telah banyak berlaku di dunia.

Jasa Kena Cukai di Negara Asean

Dia menjelaskan beberapa negara diketahui telah menerapkan cukai atas jasa yang dianggap memiliki eksternalitas negatif. Konsep jasa kena cukai bahkan sudah mulai diterapkan oleh negara-negara di Asean. Contoh, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Salah satu contoh jasa yang sudah dikenai cukai antara lain klub malam dan diskotek. Kemudian, ada jasa kena cukai berupa jasa telepon yang berlaku di Thailand, Kamboja, dan Kaos. Perjudian juga menjadi jasa kena cukai di Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Malaysia.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Konsep jasa kena cukai sudah banyak dikaji oleh akademisi dan kami juga sudah mulai mengkaji," ujar Boy.

Di antara negara-negara Asean, Indonesia juga tercatat menjadi negara yang memiliki barang kena cukai paling sedikit. Barang kena cukai tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Di negara tetangga, barang kena cukai yang diterapkan juga mencakup bahan bakar minyak, emisi kendaraan bermotor, minuman berpemanis, dan plastik.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Saat ini, Indonesia juga tengah bersiap untuk melaksanakan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pada 2024. Ekstensifikasi tersebut dilakukan terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.

Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, barang kena cukai, DJBC, jasa kena cukai, cukai, ekstensifikasi cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya