Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

A+
A-
3
A+
A-
3
Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan edukasi perpajakan dengan tema Serba-Serbi Pengembalian Pendahuluan melalui media sosial secara live pada 17 April 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya mengatakan edukasi pajak dilakukan untuk menambah pemahaman wajib pajak perihal cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PMK No. 39/2018.

“Hal tersebut juga disampaikan sehubungan dengan banyaknya SPT dengan status lebih bayar (LB) yang dilaporkan oleh wajib pajak, khususnya SPT LB PPh Orang Pribadi,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Rifki menjelaskan terdapat syarat formal dan material yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang melaporkan SPT PPh maupun SPT PPN yang berstatus lebih bayar untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.

“Jangka waktu penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah 15 hari kerja untuk SPT LB PPh Orang Pribadi. Sementara itu, 1 bulan untuk SPT LB Badan dan untuk SPT LB PPN,” tuturnya.

Jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Adapun SKPPKP tersebut diterbitkan untuk wajib pajak kriteria tertentu; wajib pajak persyaratan tertentu; atau PKP berisiko rendah.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Untuk diperhatikan, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Lebih lanjut, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP. Sementara itu, wajib pajak persyaratan tertentu adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.

Adapun PKP berisiko rendah adalah PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (rig)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama garut, pengembalian pendahuluan, restitusi pajak, orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 31 Maret 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hari Ini Deadline Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Tak Ada Pemunduran

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya