Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

A+
A-
4
A+
A-
4
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyatuan berbagai aplikasi pajak ke dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS) menjadi topik salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah akan dipusatkan dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

"Harapannya, sentralisasi aplikasi ini memberikan kemudahan, baik bagi wajib pajak maupun DJP selaku fiskus. Kemudahan itu bisa meningkatkan efisiensi kerja,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sejauh ini, wajib pajak mengenal beragam aplikasi pajak yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak (DJP) antara lain seperti e-registration, e-bupot, e-filing, dan lain sebagainya. Ke depan, seluruh aplikasi tersebut akan disatukan dalam CTAS.

Dari sentralisasi aplikasi pajak tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan menjadi lebih baik sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, CTAS akan mulai digunakan sebagai pengganti dari sistem saat ini, yaitu SIDJP mulai 1 Juli 2024. Selain soal aplikasi pajak, ada pula ulasan terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas THR, realisasi restitusi pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP Lakukan Berbagai Uji Coba Implementasi CTAS

Guna memastikan kelancaran implementasi CTAS pada pertengahan tahun ini, DJP berencana untuk melakukan functional and integration test, non functional test, user acceptance test, operational acceptance test, initial deployment, dan national deployment.

Untuk tahapan functional and integration test, nonfunctional test, dan user acceptance test, DJP akan melakukan uji coba sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.

Sementara itu, operational acceptance test, initial deployment, dan national deployment merupakan tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke pengguna akhir. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Restitusi Pajak hingga Maret 2024 Tembus Rp 70 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi restitusi pajak telah mencapai Rp70,6 triliun hingga 15 Maret 2023.

Rinciannya, realisasi restitusi pajak pada Januari 2024 yang mencapai Rp30,9 triliun atau meningkat 182,67% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada Februari 2024, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 26,6 triliun, meningkat 3,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, hingga 15 Maret 2024, realisasi pengembalian pajak mencapai Rp13,1 triliun. (kontan.co.id)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Hitung PPh atas THR Tak Bisa Dipisah dengan Gaji Bulanan

Penghitungan PPh atas tunjangan hari raya (THR) tidak bisa dipisah dengan gaji bulanan. Oleh karena itu, dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), ada potensi pemotongan PPh Pasal 21 lebih besar pada bulan atau masa pajak tersebut.

Contact center DJP mengatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik bersifat teratur maupun tidak teratur.

Penghasilan yang dimaksud termasuk seluruh gaji, THR, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

“Atas penghasilan dari THR tersebut silakan digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya, kemudian dikalikan dengan TER sesuai kategorinya (Lampiran PP 58/2023),” tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

USKP A Bakal Digelar 3 Kali pada Tahun Ini

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyebut Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A sebanyak 3 kali dan USKP B sebanyak 1 kali sepanjang 2024.

Kepala PPPK Erawati mengatakan penyelenggaraan USKP A memang diprioritaskan oleh karena tingginya kebutuhan atas ujian sertifikasi pada tingkatan tersebut.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"USKP A diprioritaskan karena memang kebutuhan dan peminatan tinggi. Tahun 2024 untuk B akan dilakukan 1 kali. Ke depan, USKP akan dilakukan reform agar lebih mudah, lebih transparan, dan lebih pasti," katanya. (DDTCNews)

DJP Gencarkan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan 2023

DJP terus menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan data otoritas pajak, terdapat 19,27 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya tersebut sebelum batas waktu. DJP juga menggencarkan sosialisasi di berbagai saluran komunikasi kepada wajib pajak.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

"Kami menguatkan saluran-saluran yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, CTAS, TER, THR, PPh Pasal 21, USKP A, SPT Tahunan, restitusi pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak