Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Ilustrasi.

KOTA MALANG, DDTCNews – Jelang akhir tahun, realisasi penerimaan pajak hiburan di Kota Malang, Jawa Timur baru mencapai Rp10,5 miliar. Realisasi tersebut setara dengan 14,2% dari target yang dipatok senilai Rp74 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyebut ada 2 faktor yang membuat seretnya penerimaan pajak hiburan di Kota Malang. Salah satu faktor tersebut adalah adanya tempat hiburan yang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.

Banyak tempat hiburan seperti karaoke, pub, hingga diskotek yang ternyata mengantongi izin sebagai restoran. Padahal, apabila suatu tempat mengantongi izin sebagai restoran maka pajak yang disetorkan akan lebih rendah apabila dibandingkan dengan pajak hiburan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Kalau ditanya kenapa NPWP yang kami keluarkan restoran, ya karena izin yang mereka kantongi izin restoran. Akhirnya, mereka pun membayar pajak hiburannya dengan pajak restoran, hanya 10%. Sementara, kalau pajak hiburan kan 50%,” jelasnya, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Faktor lain yang membuat target penerimaan pajak hiburan tak tercapai adalah terbatasnya sarana dan infrastruktur penunjang acara hiburan. Dia memberi contoh GOR Ken Arok kini tengah direnovasi sehingga acara hiburan tidak bisa digelar di tempat tersebut.

Event atau konser itu tidak banyak karena gedung atau tempat yang representatif sangat terbatas. Akhirnya, banyak event, konser, dan sebagainya itu diadakan di Dome (UMM). Kalau di sana kan sudah masuk wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain dua faktor tersebut, Handi juga mengaku target yang dipatok senilai Rp74 miliar untuk pajak hiburan sangat tinggi. Target tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak hiburan tahun lalu yang hanya senilai Rp15 miliar.

”Kami berharap, semua perangkat daerah bisa kolaborasi dan sinkronisasi. Karena seperti di daerah lain misalnya, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan seterusnya yang banyak menghadirkan event. Kami bertugas memungut,” pungkasnya, seperti dilansir malangposcomedia.id. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kota Malang, pajak hiburan, pajak restoran, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya