Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP, Tim DJP Sedang Dalami

A+
A-
3
A+
A-
3
Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP,  Tim DJP Sedang Dalami

Notifikasi mengenai gagalnya pengiriman kode OTP.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration (ereg) DJP Online dalam dua hari ini. Kendala yang dilaporkan, wajib pajak selalu gagal menerima kode OTP atau token melalui SMS sebagai alat verifikasi pendaftaran NPWP.

Ditjen Pajak (DJP) sendiri belum mengumumkan adanya kendala teknis di dalam internal sistem otoritas. Namun, contact center DJP memastikan keluhan para wajib pajak ini sudah disampaikan sedang dalam penanganan tim IT.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Informasi saat ini untuk kendala tersebut sedang ditangani oleh tim IT DJP, ya. Mohon kesediannya untuk menunggu dan silakan dicoba kembali secara berkala," cuit Kring Pajak, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Seorang wajib pajak di Twitter/X mengaku sudah mencoba mendaftar NPWP melalui ereg sejak Kamis (21/3/2024) kemarin. Sayangnya, progres pendaftaran berhenti karena token yang tak juga diterimanya melalui SMS.

Sebelumnya, DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak meminta ulang (request) kode OTP dalam waktu yang berdekatan dengan permintaan sebelumnya. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menyedot pulsa wajib pajak.

Sebagai informasi, untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui wajib pajak.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Pertama, kode OTP e-reg saat ini hanya bisa dikirimkan kepada provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa. Karenanya, wajib pajak perlu menggunakan nomor HP dari salah satu provider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara online.

Kedua, saat memasukkan nomor HP, awali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiga, pastikan juga nomor HP yang digunakan tersedia pulsa minimal Rp500. (sap)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, NPWP, DJP Online, e-registration, ereg, kode OTP, token

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya