Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bappenas: Kerugian Ekonomi akibat Perubahan Iklim Capai Rp 544 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Bappenas: Kerugian Ekonomi akibat Perubahan Iklim Capai Rp 544 Triliun

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menghadiri Dialog Nasional Antisipasi Dampak Perubahan Iklim untuk Pembangunan Indonesia Emas 2045.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan nilai potensi kerugian ekonomi karena perubahan iklim mencapai sekitar Rp544 triliun sepanjang 2020 hingga 2024.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan perubahan iklim mendatangkan berbagai kerugian pada negara. Untuk itu, pemerintah perlu memprioritaskan penanganan ancaman triple planetary crisis seperti perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

"Perubahan iklim telah nyata dirasakan Indonesia. Kerugian ekonomi dari bencana yang didominasi bencana hidrometeorologi ini diestimasi Rp22,8 triliun per tahun dan menimbulkan korban jiwa hingga 1.183 orang dalam 10 tahun terakhir," katanya, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suharso menuturkan pemerintah Indonesia telah menyusun kebijakan pembangunan berketahanan iklim (PBI) untuk mencegah potensi kerugian pada empat sektor prioritas, yakni perairan, pertanian, kesehatan, serta pesisir dan laut. PBI ini juga sejalan dengan amanat RPJMN 2020-2024.

Dia menjelaskan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyebut suhu permukaan global sudah meningkat lebih dari 1,09 derajat celcius ketimbang periode 1850-1900. Suhu bumi ini diprediksi bakal terus meningkat akibat pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer.

Dampak yang Ditimbulkan dari Suhu Global yang Memanas

Jika peningkatan suhu global rata-rata mencapai 1,5 derajat celcius, sektor perairan dan pertanian bakal terdampak. Distribusi dan intensitas curah hujan ekstrem pun akan meningkat sehingga berpotensi banjir dan kekeringan, serta mengancam ekosistem pesisir dan laut

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Peningkatan suhu bumi juga dapat menimbulkan tergenangnya wilayah pesisir, kemarau panjang, penurunan pasokan air bersih, penurunan produksi pertanian, gagal panen total atau puso, serta menyebabkan krisis pangan di Indonesia.

Bappenas, lanjut Suharso, telah menyusun strategi ketahanan iklim dalam dokumen RPJPN 2025-2045. Fokus strateginya meliputi penguatan ketahanan infrastruktur, teknologi, tata kelola dan pendanaan, serta meningkatkan peran masyarakat.

Menurutnya, peningkatan resiliensi terhadap perubahan iklim akan mempengaruhi kapasitas kita dalam mencapai target Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Untuk itu, kita harus terus memperkuat basis pengetahuan melalui pengembangan kegiatan riset, teknologi, dan inovasi terkait dengan perubahan iklim dan dampaknya agar berbagai kebijakan dapat disusun berbasis bukti atau evidence based policy," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala bappenas suharso, perubahan iklim, kerugian negara, sektor pertanian, sektor perairan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?