Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bappenas: Wabah Covid-19 Bisa Terkendali September 2021, Asalkan...

A+
A-
0
A+
A-
0
Bappenas: Wabah Covid-19 Bisa Terkendali September 2021, Asalkan...

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar Youtube Bappenas)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan pada September 2021 apabila sejumlah faktor dapat terpenuhi.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan faktor tersebut di antaranya seperti penurunan angka reproduksi efektif (Rt) menjadi 0,9 dari saat ini mencapai 1,2. Menurutnya, penurunan angka Rt menunjukkan pengendalian penyebaran virus telah efektif.

"Kuncinya di sini adalah mengendalikan wabah covid, dan dalam hal ini menekan laju pertambahan kasus," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suharso menambahkan pemerintah juga harus mengebut vaksinasi Covid-19 agar kekebalan komunal atau herd immunity dapat tercapai. Dia memperkirakan peningkatan vaksinasi secara signifikan baru terjadi awal Maret 2021, ketika sudah menyasar pekerja publik dan masyarakat.

Pada Maret itulah, lanjutnya, vaksin Covid-19 harus diberikan kepada 70,9 juta orang yang memenuhi kualifikasi vaksinasi yaitu berusia 18 tahun ke atas, tidak pernah tertular Covid-19, tidak sedang hamil, dan tidak memiliki komorbid.

Vaksinasi harus dilakukan segera lantaran setiap orang memerlukan dua dosis vaksin dalam dua kali suntikan dengan jarak 14 hari. Proses vaksinasi akan lebih cepat selesai jika ditemukan vaksin yang memiliki efikasi lebih tinggi ketimbang produksi Sinovac.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, Suharso menyebutkan vaksinasi membutuhkan setidaknya 31.000 vaksinator. Nanti, setiap vaksinator akan memberikan vaksinasi kepada 30 orang setiap hari, sehingga vaksin yang disuntikkan mencapai 930.000 dosis setiap hari.

"Ini sebuah optimisme yang bisa kita jaga. Diharapkan mulai September wabah [Covid-19] sudah mulai terkendali," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bappenas, suharso monoarfa, vaksinasi, covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya