Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru 21% Kendaraan yang Pajaknya Dibayar, Samsat Tagih Door to Door

A+
A-
0
A+
A-
0
Baru 21% Kendaraan yang Pajaknya Dibayar, Samsat Tagih Door to Door

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Samsat Kota Lhokseumawe, Aceh punya cara tersendiri untuk menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai Juli 2022 ini, tim dari Samsat akan melakukan penagihan secara door to door alias mendatangi alamat wajib pajak yang punya tunggakan.

Berdasarkan catatan Samsat Kota Lhokseumawe, baru 28.739 kendaraan yang pajaknya sudah dibayarkan. Angka tersebut baru mewakili 21,66% dari total kendaraan yang ada di Lhokseumawe sebanyak 132.680 unit.

"Dalam pelaksanaan penagihan, kami berpedoman pada Pergub Aceh 12/2018. Saya harap masyarakat bisa disiplin membayar pajak kendaraan yang menunggak," kata Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Chaidir MM, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Chaidir menjelaskan bahwa door to door dilakukan tidak cuma untuk menagih pajak terutang, tetapi juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan. Penagihan secara jemput bola ini menyasar kantor instansi pemerintah daerah, kantor perusahaan, hingga rumah-rumah warga yang menunggak pajak kendaraan.

"Dalam kegiatan penagihan tim menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB) kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya," imbuh Chaidir.

Selain menggencarkan penagihan secara aktif, Samsat Lhokseumawe juga berupaya memperbaiki kualitas pelayanan. Hal ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan dan membuat masyarakat lebih nyaman dalam membayar pajaknya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Samsat Lhokseumawe memperbaiki layanan pada loket layanan dan membuka Samsat Keliling berupa program Samsat Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula, dan Saweu Keude Kopi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, BBNKB, Aceh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal