Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru, BKF Turut Laporkan Fasilitas yang Tidak Termasuk Belanja Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Baru, BKF Turut Laporkan Fasilitas yang Tidak Termasuk Belanja Pajak

Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kali ini melampirkan beberapa ketentuan khusus dalam perpajakan yang tidak turut diperhitungkan dalam laporan belanja perpajakan.

Pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF menjelaskan setiap negara memiliki definisi tersendiri dalam menentukan belanja pajak tergantung pada konteks dan karakteristik negara masing-masing.

"Meski tidak berpotensi mengurangi pendapatan negara, berbagai kebijakan khusus perpajakan tetap memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sehingga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian," tulis BKF, seperti dikutip Senin (4/1/2020).

Baca Juga: Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Secara lebih terperinci, terdapat 8 ketentuan khusus perpajakan yang tidak diperhitungkan sebagai belanja perpajakan, antara lain ketentuan pajak khusus yang diberlakukan atas konsumsi akhir oleh pemerintah atau untuk mendukung fungsi pemerintahan.

Kemudian fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan atas aktivitas yang bersifat intermediary process, fasilitas pajak yang sesuai dengan kelaziman internasional, serta fasilitas pajak untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan.

Selanjutnya ketentuan pajak khusus untuk mengikuti konvensi akuntansi, ketentuan perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, ketentuan perpajakan khusus yang bersifat penangguhan.

Baca Juga: BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Terakhir adalah perlakukan khususu atas investasi dalam bentuk uang, emas batangan, dan surat berharga juga termasuk ketentuan khusus yang tidak turut diperhitungkan dalam belanja perpajakan.

"Fasilitas kemudahan tersebut diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu, sektor tertentu, dan pada waktu tertentu. Namun, tidak semua perlakuan khusus di bidang perpajakan dapat dikategorikan ke dalam belanja perpajakan," tulis BKF dalam laporannya.

Sebagai contoh, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan atas aktivitas intermediary process tidak termasuk belanja perpajakan mengingat dalam konsep PPN/PPnBM kedua jenis pajak tersebut dikenakan atas konsumen akhir.

Baca Juga: Bagaimana Upaya Mewujudkan Optimal Tax System?

Fasilitas yang sesuai dengan kelaziman internasional dan bersifat resiprokal seperti perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan PPN/PPnBM tidak dipungut atas impor oleh perwakilan negara asing di Indonesia juga dikecualikan dari belanja perpajakan.

Ketentuan khusus untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak dan memudahkan Ditjen Pajak dalam melakukan pengawasan seperti penetapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas emas perhiasan.

Kemudian deemed pengkreditan pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, hingga penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk orang pribadi tertentu juga tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan. (Bsi)

Baca Juga: BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan 2019, badan kebijakan fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya