Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

A+
A-
2
A+
A-
2
BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

BALI, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar International Tax Forum (ITF) 2023.

Acara bertajuk Navigating International Tax Dynamics: Bridging the Two Pillars and Strengthening the Anti-Avoidance Rules ini akan digelar di Bali pada 24-26 Oktober 2023.

Forum ini yang digelar untuk membahas perkembangan terkini perpajakan internasional. ITF 2023 akan terbagi menjadi 4 sesi untuk publik. Diskusi akan melibatkan pakar pajak internasional dari Indonesia dan dunia, akademisi, pejabat pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Beberapa tokoh yang dijadwalkan akan hadir antara lain Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani.

Kemudian, Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD Manal Corwin, Senior Adviser Canadian Tax Foundation Brian Arnold, Senior Adviser OECD Melinda Brown, serta Associate Professor of Law at the University of Lausanne Vikram Chand.

Lalu, International & Support Program Australian Taxation Office Timothy Smith, Senior International Tax Analyst Kemenkeu Melani Dewi Astuti, Senior Fiscal Policy Analyst Kemenkeu Wahyu Hidayat, Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji, serta UN Tax Committee Expert Carlos Protto.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, International Tax & Transfer Pricing Advisor TaxPrime Bobby Savero, International Tax Analyst Kemenkeu Chintya Pramasanti, serta Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak Kemenkeu Khodori Eko Purwanto.

Adapun perincian keempat sesi yang dimaksud sebagai berikut:

24 Oktober 2023

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?
  • Sesi 1: Pillar Two Implementation and Update
  • Sesi 2: Focus Group Discussion on the Implementation of Pillar Two in Indonesia

25 Oktober 2023

  • Sesi 3: Recent Update on Tax Treaty
  • Sesi 4: The New Indonesia’s Anti-Avoidance Rules

Semua sesi akan diselenggarakan secara langsung (offline). Namun, untuk mendapatkan meaningful public participation, sesi 2 akan dilakukan secara hybrid karena keterbatasan tempat. Bagi wajib pajak, konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak yang tidak dapat mengikuti secara offline, dapat mengikuti sesi 2 secara online.

Kesempatan diprioritaskan untuk wajib pajak yang tercakup dalam Pilar 2, yakni anak/induk usaha di Indonesia yang merupakan bagian dari perusahaan multinasional dengan omzet global di atas EUR750 juta. Adapun kapasitas terbatas untuk 1.000 peserta online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://s.id/INTAXFORUM2023. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, international tax forum, ITF, ITF 2023, Badan Kebijakan Fiskal, BKF, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama