Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Terbit, 2 Peraturan Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

A+
A-
39
A+
A-
39
Baru Terbit, 2 Peraturan Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022 yang memuat petunjuk teknis jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak.

Kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 dan 68 Tahun 2021. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan profesionalisme pengujian kepatuhan pajak dan penegakan hukum pajak.

“Untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional pemeriksa pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 131/2022, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

PMK 131/2022 dan PMK 132/2022 telah diundangkan pada 13 September 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pemeriksa pajak terdiri atas pemeriksa pajak ahli pertama, muda, madya, dan utama. Sementara asisten pemeriksa pajak terdiri atas asisten pemeriksa pajak terampil, mahir, dan penyelia.

Dengan berlakunya PMK 131/2022 dan PMK 132/2022, PMK 133/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, angka kredit kumulatif milik pemeriksa pajak kategori keahlian PMK 133/2018 harus disesuaikan menjadi angka kredit kumulatif berdasarkan pada PMK 131/2018.

Angka kredit kumulatif penyesuaian ditetapkan sebesar angka kredit kumulatif pada penetapan angka kredit (PAK) terakhir dikurangi angka kredit minimal yang diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan PMK 133/2018. PAK terakhir ditetapkan paling lama 5 bulan sejak berlakunya PMK 131/2022. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 131/2022, PMK 132/2022, PMK 133/2018, jabatan fungsional, pemeriksa pajak, asisten pemeriksa pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya