Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batas Harga Rumah Kena PPnBM Naik, Ini Harapan Pemerintah & Pengusaha

A+
A-
1
A+
A-
1
Batas Harga Rumah Kena PPnBM Naik, Ini Harapan Pemerintah & Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan pelaku usaha mengharapkan ada efek positif dari kenaikan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (19/6/2019).

Kenaikan batasan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Dalam beleid terdahulu, hunian yang terkena PPnBM dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan batasan harga jual. Pertama,rumah dan town house dari jenis nonstrata title (Rp20 miliar atau lebih). Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya (Rp10 miliar atau lebih).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Dalam beleid terbaru, pemerintah tidak memberikan pembagian jenis hunian mewah. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih dikenai PPnBM 20%.

“Ini untuk menstimulus sektor properti,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana rilis insentif bagi kegiatan vokasi dan litbang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema super tax deduction telah disiapkan dan kini berada di bawah kewenangan Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Volume Transaksi Diharapkan Naik

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan belakangan ini kinerja sektor properti kurang bergairah. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak sektor tersebut. Adanya kenaikan batasan harga jual hunian mewah ini diharapkan mampu mendorong volume transaksi.

Dia menampik kenaikan batasan harga jual rumah yang kena PPnBM akan memperlebar kesenjangan dalam kepemilikan properti. Menurutnya, hunian mewah memiliki pasar tersendiri. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga telah merevisi pengenaan PPN bagi rumah sederhana melalui PMK No.81/PMK.03/2019.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar
  • Segmen Menengah Atas Diharapkan Lebih Bergairah

Sekjen Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan kenaikan batasan hunian mewah ini sudah lama diusulkan oleh asosiasi. Dengan adanya kenaikan batasan tersebut, pelaku usaha berharap pasar properti di segmen high end yang sudah stagnan menjadi bergairah kembali.

“Ini usulan dari kami karena nilai dari PPnBM awalnya sangat memberatkan. Ini bisa menjadi trigger pertumbuhan properti menengah atas,” tuturnya.

  • Tiga Poin Insentif

Dalam rancangan beleid yang memuat insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang, ada tiga poin utama yang diatur. Pertama,pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud tanah. Fasilitas ini diberikan untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan perluasan usaha pada bidang tertentu yang masuk kategori padat karya.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kedua, pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi). Ketiga, pemberian pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pemberian fasilitas asalkan aktivitas yang dilakukan perusahaan dapat menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional.

  • Pacu Kontribusi Pelaku Usaha

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai super tax deduction dapat mendorong pelaku usaha untuk melakukan training danupskilling tenaga kerja. Pasalnya, selama ini peran usaha dalam pelatihan masih cenderung minim.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews
  • Pelaku Usaha Minta Penghapusan PPh untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pelaku usaha meminta Presiden Joko Widodo agar bisa mengenakan pajak penghasilan (PPh) 0% bagi usaha mikro dan kecil. PPh final 0,5% terhadap omzet – yang sudah diturunkan dari sebelumnya 1% –dirasa masih cukup memberatkan.

“Kami meminta sama dengan China yang pada 2020 pajak usaha mikro dan kecilnya 0%,” ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana.

  • BKPM Optimistis Investasi Tumbuh Doubel Digit

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong optimitis investasi tahun ini akan kembali tumbuh double digit setelah tahun lalu melambat menjadi sekitar 4%. Salah satu faktor pendorongnya adalah efek dari perang dagang sehingga beberapa perusahaan China melakukan relokasi order dan industri ke Indonesia.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, properti, PPnBM, hunian mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:33 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Ada Instant Approval Permohonan Angsuran Tunggakan Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya