Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

A+
A-
0
A+
A-
0
Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk meningkatkan batas maksimal fasilitas tax refund sebesar 2 kali lipat menjadi KRW5 juta.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatkaan fasilitas tax refund saat ini dibatasi hanya sebesar KRW2,5 juta atas seluruh total pembayaran. Mulai 2024, batas maksimal tersebut akan diperbarui.

"Mulai 1 Januari 2024, total tax refund ditingkatkan menjadi KRW5 juta," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kyung Ho menjelaskan peningkatan batas maksimal tax refund tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menarik wisatawan asing untuk berkunjung dan berbelanja di Korea Selatan.

"Langkah ini bertujuan untuk mendorong wisatawan asing belanja di sini dan meningkatkan industri pariwisata," tuturnya seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Sebagai informasi, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Korea Selatan pada semester I/2023 mencapai 4,43 juta, naik 5 kali lipat dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Namun demikian, jumlah masih tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kunjungan wisatawan asing pada 2019 yang mencapai 17,5 juta orang dalam setahun.

Guna memulihkan sektor pariwisata, Menteri Kebudayaan Korea Selatan Yu In Chon menuturkan pemerintah berupaya untuk menarik 20 juta wisatawan asing pada tahun 2024. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, pajak, pajak internasional, tax refund, turis asing, restitusi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?