Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batasi Gerak Spekulan Tanah, Ini Cara yang Dapat Dilakukan

A+
A-
0
A+
A-
0
Batasi Gerak Spekulan Tanah, Ini Cara yang Dapat Dilakukan

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai kebijakan ekonomi berkeadilan melalui kebijakan pemerataan berbasis tanah masih ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, program pemerintah ini akan membatasi gerak para spekulan tanah melalui pengenaan pajak yang tinggi.

Terdapat dua opsi cara yang bakal digunakan yaitu: pertama, dengan mengubah skema transaksi jual beli tanah dari saat ini menggunakan skema Nilai Jual Objek Pajak menjadi capital gain tax. Kedua, disinsentif atas tanah menganggur melalui pengenaan unutilized asset tax.

Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan rencana pengenaan tarif progresif atas lahan menganggur akan memunculkan persoalan definisi kepemilikan tanah. Tarif yang berbeda akan menciptakan ruang perencanaan pajak.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Oleh karenanya, Darussalam menambahkan penggunaan LVT dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sebab, di beberapa negara telah banyak yang menerapkan pajak yang mengacu atas nilai tanah tanpa memerdulikan bangunan yang berdiri diatasnya atau lebih dikenal dengan nama LVT.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang menggandeng bank BUMN untuk mengirimkan surat peringatan dalam bentuk email kepada para nasabahnya. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Sebar Email ke 1 Juta Wajib Pajak

Pada periode terakhir amnesti pajak, Ditjen Pajak semakin gencar mengabsen wajib pajak (WP) untuk melaporkan hartanya. Salah satunya, menggandeng bank-bank BUMN untuk mengirimkan surat peringatan kepada nasabah WP yang belum ikut program pengampunan pajak tersebut. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan selama periode III yang berjalan tahun ini, sudah 1 juta WP dikirimi surat elektronik. Jumlah itu naik drastis karena pada periode I dan II yang berakhir Desember 2016, hanya 2015.125 WP yang dikirim email.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Akhir Bulan Pertama Periode III, Pernyataan Harta Capai Rp4.341 T

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan WP dalam program amnesti pajak hingga Selasa (31/1), pukul 17.39 WIB, terpantau melampaui Rp4.341 triliun. Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.186 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun. nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp2 triliun dibandingkan dengan pencapaian Senin (30/1) pukul 17.45 WIB sebesar Rp4.339 triliun.

  • Kepatuhan Pajak Rendah, Defisit APBN Tak Dapat Dihindari

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan ‎tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah sehingga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa dihindari. Rasio kepatuhan pajak di Indonesia sebesar 63,16%, sementara target defisit fiskal mencapai Rp330,2 triliun atau 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini semakin menyeret rasio pajak pada 2016 sebesar 10,3% dibanding realisasi pada 2015 sebesar 10,7%. Tahun ini, rasio pajak ditargetkan mencapai 11%.

  • Pemerintah Janji Beri Modal Besar Bagi Petani

Pemerintah berjanji memberikan modal besar untuk para petani. Pemberian modal tersebut masuk ke dalam cakupan program reforma agraria yang sedang digencarkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan reforma agraria sebenarnya sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Namun, diakuinya, kebijakan ini belum disiapkan secara sistematis. Oleh karena itu, kebijakan reforma agraria pertama-tama akan ditujukan untuk memberikan modal kepada petani yang tidak punya lahan, atau mereka yang memiliki lahan kecil.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Atasi Ketimpangan, Pemerintah Luncurkan Program Baru

Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi-sosial, pemerintah meluncurkan program Kebijakan Ekonomi Berkeadilan. Program antiketimpangan itu antara lain mencakup reformasi agraria dalam bentuk kerja sama pengelolaan hutan negara oleh rakyat, harmonisasi tarif pajak dan pengenaan pajak progresif, serta perluasan akses bagi masyarakat lemah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap sumber-sumber ekonomi.

  • BI Ubah Skema Operasi Pasar Terbuka

Mulai hari ini, 1 Februari 2017, Bank Indonesia (BI) mengubah mekanisme operasi pasar terbuka dari sebelumnya menggunakan metode harga tetap (fixed-rate tenders) menjadi variable-rate tenders). BI berharap perubahan ini bisa memperkuat transmisi operasi kebijakan moneter ke suku bunga bank. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan suku bunga operasi pasar terbuka akan lebih mencerminkan arah kebijakan BI mengelola likuiditas.

  • Pasar Menanti Hasil Rapat The Fed

Pelaku pasar memprediksi petinggi The Fed akan mengeluarkan pernyataan landai. Pergerakan IHSG dalam jangka pendek akan banyak terpengaruh pada kebijakan pasar Amerika Serikat (AS). Pasar tengah menantikan hasil Federal Open Market Committee (FOMC) meeting, yang di gelar pada awal bulan Februari ini.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP
  • Lapangan Migas Tertentu Diberikan Fasilitas Pajak

Fasilitas perpajakan akan diberikan kepada lapangan migas melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan dan Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan fasilitas perpajakan hanya akan diberikan kepada lapangan tertentu yang rendah keekonomian.

Adapun, fasilitas perpajakan akan diberikan dalam kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Pajak-pajak yang ditanggung kontraktor seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) hingga bea masuk nantinya bisa dibebaskan pada lapangan tertentu. Nantinya, ujar Goro, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai kementerian teknis yang mengetahui lapangan mana yang berhak mendapat insentif perpajakan. (Amu)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak tanah, land value tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?