Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawa Oleh-Oleh Makanan dari Luar Negeri, Maksimal 5 Kg Per Penumpang

A+
A-
28
A+
A-
28
Bawa Oleh-Oleh Makanan dari Luar Negeri, Maksimal 5 Kg Per Penumpang

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membatasi berat produk olahan makanan yang boleh dibawa oleh penumpang dari luar negeri ketika masuk ke daerah pabean. Setiap penumpang hanya boleh membawa produk pangan maksimal 5 kilogram (kg) untuk keperluan pribadi, termasuk untuk oleh-oleh.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembatasan ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin kualitas dan mutunya. Dalam praktiknya, petugas bea cukai yang akan melakukan pengawasan terhadap setiap penumpang yang tiba dari luar negeri.

"BPOM membatasi kegiatan importasi makanan baik yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang dan barang kiriman dari luar negeri," tulis DJBC melalui akun media sosial, dikutip pada Sabtu (8/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lantas bagaimana jika seorang penumpang membawa produk makanan lebih dari 5 kg?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, DJBC memberikan simulasi. Misalnya, seseorang membawa oleh-oleh berupa makanan seberat 20 kg. Padahal sesuai aturan yang berlaku hanya 5 kg saja yang diizinkan.

Karenanya, atas kelebihan oleh-oleh berupa makanan seberat 15 kg akan ditegah importasinya. Kemudian produk tegahan itu akan dimusnahkan karena tidak sesuai dengan aturan BPOM.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selama Februari 2024, DJBC telah mengamankan 1 ton roti milk bun asal Thailand yang dibawa oleh penumpang. Sebanyak 2.564 potong roti dengan nilai Rp400 juta itu kemudian dimusnahkan. Total ada 33 penindakan selama Februari 2024 terhadap penumpang yang secara berlebihan membawa mlik bun asal Thailand.

Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan potong milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi sehingga besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip). (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, pengawasan kepabeanan, BPOM, impor, jasa titipan, jastip.

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya