Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bawaslu Titip Pesan Ini kepada Seluruh Pengawas Partisipatif Pemilu

A+
A-
0
A+
A-
0
Bawaslu Titip Pesan Ini kepada Seluruh Pengawas Partisipatif Pemilu

Ilustrasi. Baliho sosialisasi Pilpres 2024 di Mataram, NTB, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Bawaslu mengimbau seluruh pengawas partisipatif pemilu untuk dapat memastikan pelaporan dugaan pelanggaran dalam pemilu 2024 berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menantang pengawas partisipatif pemilu untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, ia berpesan kepada pengawas partisipatif untuk memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata dan yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Senin (1/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Lolly juga meminta pengawas partisipatif untuk mengecek status pelaporannya tersebut guna melihat pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

Hal ini diperlukan lantaran sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu tidak memahami bahwa ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu. Untuk itu, pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.

"Pengawas partisipatif punya tanggung jawab besar. Harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat akurat. Apalagi pada masa kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara, akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai informasi, pengawas partisipatif pemilu adalah WNI yang terdaftar sebagai pemilih pemula (minimal usia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara) yang direkrut oleh jajaran pengawas Pemilu atau mendaftarkan diri secara aktif yang memenuhi syarat dan ketentuan dan diverifikasi secara faktual.

Pengawas partisipatif pemilu ini memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pengawasan di wilayah domisilinya yang berbasis desa/ kelurahan terhadap sebagian tahapan pemilu berdasarkan penugasan dari pokjanas dan koordinasi dengan jajaran pengawas pemilu.

Di sisi lain, Bawaslu juga meminta 667 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat fungsional, dan pejabat struktural Bawaslu tahun anggaran 2022 yang baru dilantik untuk segera melakukan kerja-kerja pengawasan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady mengatakan Bawaslu saat ini sedang berfokus melakukan pengawasan logistik dan kampanye pemilu. Oleh karena itu, PPPK yang sudah dilantik harus segera menempati posisi kerjanya sebagaimana telah ditetapkan.

"Segera lakukan pekerjaan yang tepat sesuai dengan formasi yang ada sehingga dapat melakukan kolaborasi pengawasan pemilu dengan staf Bawaslu lainnya," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bawaslu, pengawas partisipatif pemilu, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya