Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beda dengan Penumpang, Batas Bebas Bea Masuk Awak Kabin Lebih Kecil

A+
A-
0
A+
A-
0
Beda dengan Penumpang, Batas Bebas Bea Masuk Awak Kabin Lebih Kecil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Barang bawaan pribadi pilot, pramugari, dan air crew yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri hanya diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$50.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan untuk setiap orang per kedatangan. Nilai ambang batas pembebasan itu lebih kecil apabila dibandingkan dengan penumpang. Adapun barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

“Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... dengan nilai pabean paling banyak FOB US$50 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 203/2017, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Awak sarana pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Awak sarana pengangkut tersebut di antaranya adalah pilot, pramugari, dan air crew

Dalam hal nilai pabean dari barang bawaan pribadi ASP melebihi batas yang ditetapkan maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Adapun besaran tarif bea masuk yang dikenakan adalah sebesar 10%.

Selain pembebasan bea masuk, barang bawaan pribadi ASP yang merupakan barang kena cukai (BKC) juga diberikan pembebasan cukai. Pembebasan cukai atas barang bawaan pribadi berupa BKC tersebut diberikan sampai batas tertentu.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Untuk BKC berupa hasil tembakau pembebasan cukai diberikan dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya. Sementara itu, BKC berupa minuman beralkohol diberikan pembebasan cukai dengan jumlah maksimal 350 mililiter.

Berbeda dengan barang nonBKC, ASP tidak dapat membayar atas kelebihan jumlah BKC yang diperoleh dari luar negeri. Sebab, apabila jumlah barang berupa BKC yang diperoleh dari luar negeri melebihi ambang batas pembebasan maka atas selisihnya akan dimusnahkan.

“...atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan awak sarana pengangkut yang bersangkutan,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 203/2017.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Sebagai informasi, ketentuan mengenai impor (pemasukan) barang bawaan ASP diatur dalam (PMK) 203/2017. Berdasarkan beleid tersebut, barang bawaan ASP terbagi menjadi 2 kategori, yaitu barang personal use dan barang non-personal use.

Barang personal use berarti barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Sedangkan, barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Barang bawaan personal use inilah yang diberikan pembebasan bea masuk, PDRI, dan cukai, sampai dengan ambang batas yang ditetapkan. Sementara itu, barang bawaan non-personal use akan dipungut bea masuk dan PDRI. (sap)

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea masuk, impor, barang bawaan, penumpang, pilot, pramugari

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya