Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beda Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

A+
A-
4
A+
A-
4
Beda Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

SURAT pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajaknya. Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas.

Wajib pajak juga diharuskan menyampaikan SPT tersebut ke Kantor Pelayanan Paja (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau ditempat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret. Terdapat 3 jenis formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lantas, apa itu Formulir SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770 dan apa bedanya?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
MERUJUK Pasal 3 Perdirjen Pajak No.PER - 19/PJ/2014 (PER-19/2014), Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) merupakan bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Selanjutnya, Pasal 2 PER-19/2014 menerangkan Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) merupakan formulir SPT yang ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan: Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Sementara itu, mengacu Pasal 1 PER-19/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) merupakan bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Bentuk dan petunjuk pengisian tiap jenis formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi itu tercantum dalam lampiran PER-19/2014. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ini tercantum dalam PER-34/2010 s.t.d.t.d PER - 30/2017.

Perbedaan
MENGACU pada pengertian yang dipaparkan, Formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada 1 perusahaan/instansi.

Hal ini berarti apabila wajib pajak berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya 1 perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank, maka cukup mengisi SPT 1770 SS.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Formulir ini merupakan jenis formulir yang paling sederhana karena hanya terdiri atas 1 lembar. Pengisian formulir ini juga terbilang paling sederhana karena hanya cukup memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Selanjutnya, Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir jenis 1770 S ini juga digunakan untuk pegawai yang bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Hal ini berarti meski penghasilan bruto seorang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, apabila pegawai tersebut bekerja pada lebih dari 2 perusahaan maka tetap harus menggunakan formulir 1770 S.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Formulir ini memiliki isian yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS. Hal ini disebabkan adanya lampiran yang harus diisi. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan dalam negeri lain seperti sewa dan bunga.

Sementara itu, Formulir SPT Tahunan jenis 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Kata kunci pada formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya seperti usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktik dokter, pengacara dan sebagainya.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Hal ini berarti apabila wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib menggunakan formulir 1770. Meskipun wajib pajak tersebut mempunyai penghasilan lain semisal dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, tetap harus menggunakan formulir 1770.

Selain itu, penggunaan formulir 1770 juga ditujukan untuk orang pribadi yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Simpulan
INTINYA secara ringkas, Formulir 1770 SS merupakan formulir yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Selanjutnya, Formulir 1770 S adalah formulir yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.

Sementara itu, Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : beda Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS, definisi, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya