Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, importir dapat memakai metode pengulangan (fullback method) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2022.

Metode tersebut dapat dipakai jika nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, dan metode komputasi.

“Metode pengulangan merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten…berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 144/2022, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Metode pengulangan dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Metode tersebut tidak diizinkan apabila mendasarkan pada beberapa hal. Pertama, harga jual barang produksi dalam negeri. Kedua, suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding.

Ketiga, harga barang di negara pengekspor atau harga barang yang diekspor ke suatu negara ke dalam daerah pabean. Keempat, biaya produksi selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi. Kelima, harga patokan. Keenam, nilai yang ditetapkan sewenang-wenang atau fiktif.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tambahan informasi, metode pengulangan dapat menggunakan data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

PMK 144/2022 merupakan peraturan yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Perubahan peraturan tersebut dilakukan agar lebih memberikan kepastian hukum dalam menetapkan nilai pabean. (Fikri/rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 144/2022, nilai pabean, penghitungan bea masuk, metode pengulangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya