Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa

A+
A-
6
A+
A-
6
Begini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali ketentuan mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tahun pajak adalah Januari—Desember, batas waktunya jatuh pada besok, Minggu (30/4/2023).

“Untuk saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tersebut,” tulis Kring Pajak merespons warganet, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sementara itu, untuk pelaporan SPT Masa, terjadi pergeseran jika batas waktu bertepatan dengan hari libur. Kring Pajak mengatakan jika batas akhir bertepatan dengan hari libur, pelaporan SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

“Diperuntukkan untuk pelaporan SPT Masa bukan SPT Tahunan ya,” imbuh Kring Pajak.

Adapun salah satu contohnya adalah SPT Masa PPN untuk masa Maret 2023. Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Akhir bulan ini (30/4/2023) merupakan hari libur (Minggu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Senin (1/5/2023) merupakan hari libur nasional (hari buruh internasional).

Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), hari libur yang dimaksud adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. Dengan demikian, pelaporan/penyetoran SPT PPN Maret dilakukan paling lambat 2 Mei 2023. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, SPT Masa, PPh, PPN, pelaporan SPT, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?