Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Agar Hibah dan Warisan Tanah Bangunan Tidak Kena Pajak

A+
A-
96
A+
A-
96
Begini Cara Agar Hibah dan Warisan Tanah Bangunan Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan terkait pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam PER-30/PJ/2009.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PER-30/PJ/2009, sebenarnya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh. Namun, terdapat pengecualian yang tertuang pada pasal 2 ayat (1).

“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah ..., dengan cara hibah ... warisan ...,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PER-30/PJ/2009, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Namun, perlu dicatat bahwa pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan dapat dilakukan apabila subjek pajak dapat menunjukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Adapun subjek pajak yang memerlukan SKB PPh adalah pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta.

Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan secara hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. Keempat, melalui warisan.

Pengajuan SKB PPh diajukan ke kantor pajak. Apabila orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta maka harus melampiri Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/bangunan.

Orang pribadi juga diwajibkan untuk melampiri permohonan dengan fotokopi Kartu Keluarga, dan SPPT PBB tahun yang bersangkutan. Apabila pengalihan hibah yang dilakukan oleh orang pribadi berpenghasilan diatas PTKP dan pengalihan bruto lebih dari Rp60 juta atau oleh badan maka harus melampiri Surat Pernyataan Hibah.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Apabila pengalihannya berupa waris, permohonan diajukan oleh ahli waris. Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang terlampir dalam PER-30/PJ/2009. SKB PPh hanya berlaku untuk satu transaksi, apabila terjadi transaksi baru maka diperlukan SKB PPh yang baru. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, hibah, warisan, PPh, SKB PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dandi

Sabtu, 15 April 2023 | 21:17 WIB
ya tergantung org pajaknya lah, mau diterima sbagai hibah/warisan atau bukan ! saya pernah mengalami dapat warisan, dan ketika mau dibuatkan sertifikat dan proses balik nama, kakantor stempat (Tebet) tidak mau mengakui sbagai warisan, walaupun surat dari kakan Jatibaru menyatakan warisan !
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade